Metroasia.co, Simalungun
Pangulu Nagori Silinduk, Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Samiaji, diduga bersekongkol dengan Sekretaris Desa, Purnawidawati, dalam melakukan manipulasi atau penggelembungan pengeluaran belanja desa.
Dugaan ini muncul karena tidak terbukanya Purnawidawati untuk memperlihatkan kwitansi/bon belanja susu pada program Pemberian Makan Tambahan pada Lansia, Balita, dan Bumil dengan besaran Rp 114.700.000.
Saat dikonfirmasi, Rabu (10/9), Purnawidawati selaku Sekretaris Desa tidak transparan, meminta awak media untuk menunjukkan surat tugas, meskipun kartu pengenal media telah menunjukkan wilayah tugas.
Sikap ini jelas bertentangan dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Pangulu Silenduk, Samiaji, yang tidak berada dikantor, saat dihubungi melalui telpon untuk memberikan keterangan juga lebih memilih tidak responsif.
Dalam hal itu, Kepala Dinas PMPN, Eliyanto Purba, saat dimintai tanggapan mengatakan bahwa jika kartu pers sudah menunjukkan wilayah peliputan, maka sudah cukup untuk melakukan peliputan.
Dengan ketidaktransparanan informasi yang dilakukan oleh Pangulu dan Sekretaris Desa Nagori Silinduk, diharapkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan pemeriksaan kinerja desa tersebut guna memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa.
Editor : Robin silaban
