Metroasia.co, Simalungun
Setelah diberitakan soal wadah lahan ajang korupsi pada program Pemberian Makan Tambahan (PMT) Tahun 2025, Pangulu nagori Silampuyang, kecamatan Siantar, kabupaten Simalungun, Sumatera Utara memberikan komentar.
Komentar itu disampaikan Pangulu Silampuyang melalui pesan whatsab, jumat (12/9), Kq gitu x boss…
Berita sebelumnya, Anggaran Pemberian Makan Tambahan dengan besaran anggaran Rp 138.247.650, yang dibebankan dari Dana Desa diduga sebagai wadah ajang korupsi Pangulu.
Dugaan itu muncul karena adanya pengakuan Kaur Pembangunan, Difa yang mengatakan jika pelaksanaan program Pemberian Makan Tambahan kepada balita sebanyak 400 anak, dengan memberikan bubur, telur dan susu yang dilaksanakan dalam satu kali satu bulan.
Namun setelah dikonfirmasi berapa kali pemberian susu dilaksanakan, Difa saat itu tidak memberikan jawaban.
Selain itu, Difa juga membeberkan jika dalam setiap kegiatan Pemberian Makan Tambahan selalu dihadiri oleh pihak Puskesmas yang selalu diberi uang saku.
Untuk memastikan keterbukaan informasi yang benar, Pangulu Silampuyang, kecamatan Siantar, Zulkipli, sedang tidak berada dikantor saat mau dimintai keterangan.
Dalam hal ini, Pihak inspektorat dan aparat Hukum (APH) diharapkan untuk melakukan pemeriksaan secara profesional guna memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolahan dana desa.
Pemeriksaan ini diharapkan untuk mengungkapkan kebenaran dan memberikan keadilan bagi masyarakat Silampuyang.
Editor : Robin silaban
