Metroasia.co, Simalungun
Polsek Bosar Maligas berhasil mengamankan seorang pria berinisial AA beserta barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto 10,28 gram di Jalan Nanggar Bayu, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun.
Penangkapan tersebut merupakan hasil dari kerjasama antara personel Polsek Bosar Maligas dengan TNI AD Koramil 07 Bosar Maligas.
“Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan cepat oleh Polsek Bosar Maligas di bawah pimpinan IPTU Sonni G Silalahi.
Tersangka yang berhasil diamankan adalah Andi Al Amin (30), warga Dusun 1 Aer Genting, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan. Penangkapan dilakukan pada Senin (10/3/2025) sekitar pukul 23.45 WIB di Jalan Nanggar Bayu, Nagori Nanggar Bayu, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun.
Kronologi penangkapan tersebut. Berawal dari informasi warga yang layak dipercaya bahwa akan ada transaksi narkoba di Jalan Nanggar Bayu, Nagori Nanggar Bayu, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun. Mendapat informasi tersebut, Kapolsek Bosar Maligas IPTU Sonni G Silalahi, SH, langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Bosar Maligas IPDA Gerry D Simanjuntak, SH, bersama personel Polsek Bosar Maligas untuk bekerjasama dengan personel TNI AD Koramil 07 Bosar Maligas melakukan penyelidikan di TKP.
“Sekitar pukul 23.45 WIB, tim gabungan melihat satu unit sepeda motor Honda PCX warna putih dengan nomor polisi BK 6181 VBS yang dikendarai seorang laki-laki melintas di lokasi tersebut. Tim kemudian melakukan penghentian terhadap pengendara motor tersebut yang kemudian diketahui bernama Andi Al Amin,” jelas AKP Verry Purba.
Saat dilakukan penggeledahan badan, tersangka berusaha membuang bungkusan plastik berwarna hitam. Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan oleh personel Bosar Maligas yang sigap mengamankan bungkusan tersebut. Setelah dibuka di hadapan tersangka dan para saksi, di dalam bungkusan plastik tersebut ditemukan dua bungkus plastik klip besar yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 10,28 gram.
Selain sabu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone merek Nokia warna hitam, satu unit sepeda motor merek Honda PCX warna putih dengan nomor polisi BK 6181 VBS, satu buah kunci sepeda motor, dan satu buah plastik asoi warna hitam.
Dalam interogasi yang dilakukan, tersangka Andi Al Amin mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya. Tersangka juga mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang yang ia kenal bernama F yang berada di Kota Tanjung Balai.
“Personel Polres Simalungun juga telah melakukan pengembangan, namun belum berhasil menemukan tersangka F yang disebut oleh Andi Al Amin,” jelas AKP Verry Purba.
Untuk proses penyidikan lebih lanjut, tersangka Andi Al Amin beserta barang bukti kemudian dibawa ke kantor Satuan Narkoba Polres Simalungun. Tersangka terancam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun atau pidana mati.
Kapolsek Bosar Maligas, IPTU Sonni G Silalahi menegaskan, pihaknya akan terus berupaya melakukan pemberantasan narkoba sampai ke akar-akarnya di wilayah hukum Polsek Bosar Maligas. Menurutnya, kerjasama dengan TNI dan masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan narkoba.
Ia juga menghimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya di wilayah Kecamatan Bosar Maligas, untuk terus berperan aktif dalam mencegah dan memberantas peredaran narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba kepada pihak kepolisian.
“Jangan ragu untuk melaporkan jika ada indikasi peredaran narkoba di lingkungan sekitar. Informasi dari masyarakat sangat membantu kami dalam melakukan pengungkapan kasus-kasus narkoba,” tegasnya.(*)