• Latest

Dibakar Api Cemburu, Suami Aniaya Isteri di Gunungsitoli, Begini Akhirnya

10 September 2024

Pangulu Bah Kisat Unjuk Rekanan Pupuk Program Ketahanan Pangan Tahun 2024

9 Juli 2025

Terkabar Melakukan Pungli Uang Pengamanan, Pangulu Pamatang Purba “Hoak”

9 Juli 2025

Masih Hitungan Hari, Rabat Beton di Dolok Malela Yang Baru Selesai Dikerjakan Sudah Pecah

8 Juli 2025

Dua Pemain Narkoba di Perumnas Batu VI Ditangkap, Barbut 10,85 Gram

6 Juli 2025

Skandal Jalan Rabat Beton di Nagori Rambung Merah: Pertanda Buruk Tata Kelola Keuangan Desa?

6 Juli 2025

Gempur Narkoba! Sat Narkoba Polres Simalungun Bekuk 26 Tersangka dalam Operasi Antik Toba 2025

4 Juli 2025

16 PNS di Lingkungan Pemkab Simalungun Dilantik dalam Jabatan Administrator dan Pengawas

4 Juli 2025

Polres Simalungun Rayakan Hari Bhayangkara ke-79 dengan Bakti Sosial dan Perlombaan Penuh Makna

2 Juli 2025

Transparansi Anggaran Masih Belum Terwujud di Proyek Pembangunan Pamatang Pane

1 Juli 2025

Insiden Ganjil di Rumah Makan Duri, Pelayan Kehilangan Penglihatan Setelah Interaksi dengan Pria Misterius

30 Juni 2025

Bupati Simalungun Tandatangani Komitmen Dukung Revalidasi Toba UNESCO Geopark Global

30 Juni 2025

Dandim 0207/Simalungun Ucapkan Selamat HUT Bhayangkara ke-79

30 Juni 2025
  • HUKUM KRIMINAL
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • NEWS
  • DAERAH
Kamis, Juli 10, 2025
  • Login
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
No Result
View All Result
Metroasia.co
ADVERTISEMENT
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
No Result
View All Result
Metroasia.co
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home HUKUM KRIMINAL

Dibakar Api Cemburu, Suami Aniaya Isteri di Gunungsitoli, Begini Akhirnya

Redaksi Metroasia.co by Redaksi Metroasia.co
10 September 2024
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 3 mins read
A A
ADVERTISEMENT
  • WhatsApp
  • Telegram
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • LinkedIn

MEDAN,Metroasia.co – Elman Zebua Alias Ama Wilsen warga Orahili Tumori, Gunungsitoli akhirnya berdamai dengan sang isteri Leniria Waruwu Alias Ina Wilsen setelah sebelumnya Elman Zebua menganiaya sang isteri karena dibakar api cemburu.

 

RelatedPosts

Dua Pemain Narkoba di Perumnas Batu VI Ditangkap, Barbut 10,85 Gram

Gempur Narkoba! Sat Narkoba Polres Simalungun Bekuk 26 Tersangka dalam Operasi Antik Toba 2025

Tim Laser Satreskrim Polres Simalungun Berhasil Ringkus Pelaku Pencurian

Kejadian awalnya, Elman Zebua Alias Ama Wilsen pulang kerumah dan kemudian membersihkan diri atau mandi, setelah selesai membersihkan diri, tersangka kemudian tiba-tiba menuduh saksi korban telah selingkuh dan diguna-guna orang hingga mengakibatkan tersangka emosi, dan tiba-tiba menarik rambut saksi korban dengan kedua tangan tersangka dan membantingkan kepala saksi korban kearah dinding rumah sehingga mengakibatkan bagian kening saksi korban mengalami luka lebam dan karena takut saksi korban kemudian lari kearah rumah tetangganya.

 

Satu jam kemudian, saksi korban kembali ke rumah untuk melihat kondisi tersangka apakah sudah tenang, namun tersangka kembali memukul saksi korban dengan cara meninju bagian kepala saksi berkali-kali dengan kedua tangan tersangka, sehingga karena merasa takut serta merasa sakit saksi korban pun kembali lari keluar rumah dan menemui perangkat Desa Orahili Tumori Kec.Gunungsitoli Barat Kota Gunungsitoli dan meminta mendampingi saksi korban untuk melaporkan kejadian tersebut pada pihak kepolisian, tersangka pun diamankan dan ditahan.

 

Pada saat dilakukan mediasi pertengahan Agustus 2024 lalu oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Gunungsitoli, saksi korban (isteri tersangka) menyampaikan bahwa luka yang dideritanya sudah sembuh dan sudah dapat melakukan aktivitas sehari-hari.

 

Tersangka (suami korban) akhirnya dipertemukan dengan isteri dan tersangka mengakui bahwa perbuatan yang dilakukan adalah karena emosi sesaat dan karena cemburu kepada korban dan mencurigai korban telah selingkuh. Suami dan isteri ini akhirnya berdamai dan rujuk kembali demi 3 buah hati mereka.

 

Kisah yang disampaikan di atas adalah salah satu perkara yang akhirnya disetujui JAM Pidum Kejagung RI setelah sebelumnya dilakukan ekspose oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH,MH yang diwakili Wakajati Sumut Rudy Irmawan, SH,MH didampingi Aspidum Imanuel Rudy Pailang, SH,MH, Kajari Gunungsitoli Parada Situmorang, SH,MH, Kajari Tanjung Balai Yuliyati Ningsih, SH,MH serta para Kasi pada Aspidum Kejati Sumut secara daring dari ruang Vicon lantai 2 Kantor Kejati Sumut, Jalan AH Nasution Medan, Selasa (10/9/2024).

 

Ekspose perkara dari Kejati Sumut diterima langsung oleh JAM Pidum Kejagung RI Prof. Dr. Asep Nana Mulyana yang diwakili Direktir TP Oharda Nanang Ibrahim Soleh, SH,MH didampingi para Koordinator dan Kasubdit.

 

Seperti disampaikan Kajati Sumut Idianto, S.H.,M.H, melalui Koordinator Bidang Intel Kejati Sumut Yos A Tarigan, SH, MH bahwa perkara yang diekspose dan disetujui untuk dihentikan dengan pendekatan humanis ada 4 perkara.

 

Perkara yang diajukan dan disetujui adalah dari Kejaksaan Negeri Pematangsiantar An. Tsk. Hendra Pratama Napitu melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana, kemudian dari Kejari Gunungsitoli An. Tsk. Elman Zebua Alias Ama Wilsen melanggar Pasal 44 ayat (1) Jo Pasal 5 huruf a dari Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

 

“Perkara dari Kejari Tanjung Balai An. Tsk Rapael Bernard melanggar Pasal 310 ayat (3) Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta dari Kejari Binjai An. Tsk. Adi Saputra melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP,” kata Yos A Tarigan.

 

Mantan Kasi Penkum Kejati Sumut ini menyampaikan bahwa 4 perkara yang diajukan dan disetujui untuk dihentikan dengan menerapkan Perja No. 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan dengan Pendekatan Keadilan Restoratif lebih melihat kepada esensi perkaranya.

 

Seperti perkara penganiayaan yang dilakukan suami terhadap isterinya di Gunungsitoli. Esensi yang menjadi perhatian JPU adalah tersangka merupakan kepala keluarga dan ayah dari 3 (tiga) orang anak, dimana Tersangka-lah yang saat ini bertanggung jawab terhadap kebutuhan isteri dan anak-anaknya.

 

“Proses penghentian penuntutan 4 perkara ini telah melalui beberapa tahapan dengan syarat tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukumannya tidak lebih dari 5 tahun dan kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari Rp2,5 juta. Kemudian antara tersangka dan korban telah berdamai dan tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,” papar Yos A Tarigan.

 

Dengan adanya perdamaian antara tersangka dan korba serta disaksikan tokoh masyarakat, keluarga kedua belah pihak, penyidik dari Kepolisian, serta JPU perkaranya telah mengembalikan keadaan ke semula dan terciptanya harmoni ditengah-tengah masyarkat.(*)

  • WhatsApp
  • Telegram
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • LinkedIn
Tags: CemburuGunung SitoliRestoratif justiceSuami Aniaya Istri
Previous Post

Semifinal Tim Regu Event Putra-Putri Dipertandingkan

Next Post

Seorang Bidan di Simalungun Diduga Terlibat Pencurian Mobil Ambulance

RelatedPosts

Dua Pemain Narkoba di Perumnas Batu VI Ditangkap, Barbut 10,85 Gram

by Redaksi
6 Juli 2025
0
0

Metroasia.co, Simalungun Satuan Narkoba Polres Simalungun berhasil menangkap Marudut Purba Siboro, seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus narkotika, bersama rekannya...

Gempur Narkoba! Sat Narkoba Polres Simalungun Bekuk 26 Tersangka dalam Operasi Antik Toba 2025

by Redaksi
4 Juli 2025
0
0

Metroasia.co, Simalungun Satuan Narkoba Polres Simalungun berhasil mencatat prestasi gemilang dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Simalungun....

Tim Laser Satreskrim Polres Simalungun Berhasil Ringkus Pelaku Pencurian

by Redaksi
20 Juni 2025
0
0

Metroasia.co, Simalungun Tim Laser Satreskrim Polres Simalungun berhasil meringkus pelaku pencurian dengan pemberatan yang meresahkan masyarakat. Pelaku bernama Andi Putra...

Suriadi Alias Contong Dengan Barbut Sabu 32 Gram Ditangkap Polsek Tanah Jawa

by Redaksi
17 Juni 2025
0
0

Metroasia.co, Simalungun SIMALUNGUN - Unit Reskrim Polsek Tanah Jawa Polres Simalungun berhasil mengamankan seorang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dengan...

Sat Narkoba Polres Simalungun Berhasil Bongkar Jaringan Sabu 17,93 Gram, Dua Tersangka Diringkus

by Redaksi
16 Juni 2025
0
0

Metroasia.co, Simalungun Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Simalungun kembali menunjukkan profesionalisme dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) dengan berhasil mengungkap...

Ayah Bejat Cabuli 3 Putri Kandung di Simalungun Ditangkap

by Redaksi
24 Mei 2025
0
0

Metroasia.co, Simalungun Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus pencabulan yang menggegerkan masyarakat setelah seorang ayah berinisial "TRT" (41 tahun) nekat mencabuli...

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • Aceh
  • Cerita Online
  • DAERAH
  • Dating Tips
  • Ekonomj
  • HUKUM KRIMINAL
  • Kemenkunham
  • Melek Hukum
  • NASIONAL
  • NEWS
  • Olahraga
  • OPINI
  • Pariwisata
  • Pematangsiantar
  • PEMERINTAHAN
  • Pendidikan
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • POLRI
  • Ragam dan Budaya
  • RELIGI
  • Seremonial
  • Simalungun
  • SOSIAL
  • TNI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • DISCLAIMER
  • REDAKSI

© 2022 MetroAsia.co - Berani Demi Rakyat & Sesuai Fakta by MetroAsia.

No Result
View All Result
  • HUKUM KRIMINAL
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • NEWS
  • DAERAH

© 2022 MetroAsia.co - Berani Demi Rakyat & Sesuai Fakta by MetroAsia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.

WhatsApp Kami