• Latest

Dibakar Api Cemburu, Suami Aniaya Isteri di Gunungsitoli, Begini Akhirnya

10 September 2024

Modus Pinjam, Acong Pelaku Penggelapan Sepeda Motor Ditangkap Polisi

24 Mei 2025

Penangkapan Diduga Pengedar Narkotika Jenis Sabu oleh Tim Intelrem 022/PT di Kota Tebing Tinggi

23 Mei 2025

Hamili Pekerja Bank, Anggota DPRD Sumut Dilaporkan ke Polda

21 Mei 2025

Pengurus DPC IPeKB Kabupaten Simalungun Masa Bakti 2024-2028 Dilantik Dan Dikukuhkan

21 Mei 2025

Pemilik Sabu 3,3 Ons di Bangun Tertangkap, Jaringan Suro Terus Diburuh

21 Mei 2025

Kejaksaan Simalungun Dianggap Bertele-Tele Dalam Menangani Kasus, Rasa Kepercayaan Masyarakat Ternodai

21 Mei 2025

Pemkab Simalungun Selenggarakan Pemassalan Olahraga dan Festival Olahraga Rekreasi

20 Mei 2025

Seberangi Rel Kereta Api, Pengendera Sepeda Motor Tewas Disambar Kereta Api

20 Mei 2025

Polres Simalungun Lakukan Pengecekan Cepat Atas Dugaan Praktik Perjudian Di Bandar Masilam

20 Mei 2025

Pemkab Simalungun Gelar Upacara Hari Harkitnas

20 Mei 2025

Bupati Simalungun Ingatkan ASN Agar Disiplin Dalam Bekerja

19 Mei 2025

10,24 Gram Sabu dan Ekstasi Diamankan, Erwin Pengedar Ditangkap

19 Mei 2025
  • HUKUM KRIMINAL
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • NEWS
  • DAERAH
Sabtu, Mei 24, 2025
  • Login
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
No Result
View All Result
Metroasia.co
ADVERTISEMENT
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
No Result
View All Result
Metroasia.co
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home HUKUM KRIMINAL

Dibakar Api Cemburu, Suami Aniaya Isteri di Gunungsitoli, Begini Akhirnya

Redaksi Metroasia.co by Redaksi Metroasia.co
10 September 2024
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 3 mins read
A A
ADVERTISEMENT
  • WhatsApp
  • Telegram
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • LinkedIn

MEDAN,Metroasia.co – Elman Zebua Alias Ama Wilsen warga Orahili Tumori, Gunungsitoli akhirnya berdamai dengan sang isteri Leniria Waruwu Alias Ina Wilsen setelah sebelumnya Elman Zebua menganiaya sang isteri karena dibakar api cemburu.

 

RelatedPosts

Modus Pinjam, Acong Pelaku Penggelapan Sepeda Motor Ditangkap Polisi

Pemilik Sabu 3,3 Ons di Bangun Tertangkap, Jaringan Suro Terus Diburuh

Polres Simalungun Lakukan Pengecekan Cepat Atas Dugaan Praktik Perjudian Di Bandar Masilam

Kejadian awalnya, Elman Zebua Alias Ama Wilsen pulang kerumah dan kemudian membersihkan diri atau mandi, setelah selesai membersihkan diri, tersangka kemudian tiba-tiba menuduh saksi korban telah selingkuh dan diguna-guna orang hingga mengakibatkan tersangka emosi, dan tiba-tiba menarik rambut saksi korban dengan kedua tangan tersangka dan membantingkan kepala saksi korban kearah dinding rumah sehingga mengakibatkan bagian kening saksi korban mengalami luka lebam dan karena takut saksi korban kemudian lari kearah rumah tetangganya.

 

Satu jam kemudian, saksi korban kembali ke rumah untuk melihat kondisi tersangka apakah sudah tenang, namun tersangka kembali memukul saksi korban dengan cara meninju bagian kepala saksi berkali-kali dengan kedua tangan tersangka, sehingga karena merasa takut serta merasa sakit saksi korban pun kembali lari keluar rumah dan menemui perangkat Desa Orahili Tumori Kec.Gunungsitoli Barat Kota Gunungsitoli dan meminta mendampingi saksi korban untuk melaporkan kejadian tersebut pada pihak kepolisian, tersangka pun diamankan dan ditahan.

 

Pada saat dilakukan mediasi pertengahan Agustus 2024 lalu oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Gunungsitoli, saksi korban (isteri tersangka) menyampaikan bahwa luka yang dideritanya sudah sembuh dan sudah dapat melakukan aktivitas sehari-hari.

 

Tersangka (suami korban) akhirnya dipertemukan dengan isteri dan tersangka mengakui bahwa perbuatan yang dilakukan adalah karena emosi sesaat dan karena cemburu kepada korban dan mencurigai korban telah selingkuh. Suami dan isteri ini akhirnya berdamai dan rujuk kembali demi 3 buah hati mereka.

 

Kisah yang disampaikan di atas adalah salah satu perkara yang akhirnya disetujui JAM Pidum Kejagung RI setelah sebelumnya dilakukan ekspose oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH,MH yang diwakili Wakajati Sumut Rudy Irmawan, SH,MH didampingi Aspidum Imanuel Rudy Pailang, SH,MH, Kajari Gunungsitoli Parada Situmorang, SH,MH, Kajari Tanjung Balai Yuliyati Ningsih, SH,MH serta para Kasi pada Aspidum Kejati Sumut secara daring dari ruang Vicon lantai 2 Kantor Kejati Sumut, Jalan AH Nasution Medan, Selasa (10/9/2024).

 

Ekspose perkara dari Kejati Sumut diterima langsung oleh JAM Pidum Kejagung RI Prof. Dr. Asep Nana Mulyana yang diwakili Direktir TP Oharda Nanang Ibrahim Soleh, SH,MH didampingi para Koordinator dan Kasubdit.

 

Seperti disampaikan Kajati Sumut Idianto, S.H.,M.H, melalui Koordinator Bidang Intel Kejati Sumut Yos A Tarigan, SH, MH bahwa perkara yang diekspose dan disetujui untuk dihentikan dengan pendekatan humanis ada 4 perkara.

 

Perkara yang diajukan dan disetujui adalah dari Kejaksaan Negeri Pematangsiantar An. Tsk. Hendra Pratama Napitu melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana, kemudian dari Kejari Gunungsitoli An. Tsk. Elman Zebua Alias Ama Wilsen melanggar Pasal 44 ayat (1) Jo Pasal 5 huruf a dari Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

 

“Perkara dari Kejari Tanjung Balai An. Tsk Rapael Bernard melanggar Pasal 310 ayat (3) Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta dari Kejari Binjai An. Tsk. Adi Saputra melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP,” kata Yos A Tarigan.

 

Mantan Kasi Penkum Kejati Sumut ini menyampaikan bahwa 4 perkara yang diajukan dan disetujui untuk dihentikan dengan menerapkan Perja No. 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan dengan Pendekatan Keadilan Restoratif lebih melihat kepada esensi perkaranya.

 

Seperti perkara penganiayaan yang dilakukan suami terhadap isterinya di Gunungsitoli. Esensi yang menjadi perhatian JPU adalah tersangka merupakan kepala keluarga dan ayah dari 3 (tiga) orang anak, dimana Tersangka-lah yang saat ini bertanggung jawab terhadap kebutuhan isteri dan anak-anaknya.

 

“Proses penghentian penuntutan 4 perkara ini telah melalui beberapa tahapan dengan syarat tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukumannya tidak lebih dari 5 tahun dan kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari Rp2,5 juta. Kemudian antara tersangka dan korban telah berdamai dan tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,” papar Yos A Tarigan.

 

Dengan adanya perdamaian antara tersangka dan korba serta disaksikan tokoh masyarakat, keluarga kedua belah pihak, penyidik dari Kepolisian, serta JPU perkaranya telah mengembalikan keadaan ke semula dan terciptanya harmoni ditengah-tengah masyarkat.(*)

  • WhatsApp
  • Telegram
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • LinkedIn
Tags: CemburuGunung SitoliRestoratif justiceSuami Aniaya Istri
Previous Post

Semifinal Tim Regu Event Putra-Putri Dipertandingkan

Next Post

Seorang Bidan di Simalungun Diduga Terlibat Pencurian Mobil Ambulance

RelatedPosts

Modus Pinjam, Acong Pelaku Penggelapan Sepeda Motor Ditangkap Polisi

by Redaksi
24 Mei 2025
0
0

Metroasia.co, Simalungun Polres Simalungun melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polsek Perdagangan berhasil mengamankan seorang tersangka pelaku tindak pidana penggelapan...

Pemilik Sabu 3,3 Ons di Bangun Tertangkap, Jaringan Suro Terus Diburuh

by Redaksi
21 Mei 2025
0
0

Metroasia.co, Simalungun Tim Satuan Narkoba Polres Simalungun kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan berat total 336,51 gram...

Polres Simalungun Lakukan Pengecekan Cepat Atas Dugaan Praktik Perjudian Di Bandar Masilam

by Redaksi
20 Mei 2025
0
0

Metroasia.co, Simalungun Polres Simalungun melakukan pengecekan cepat terhadap dugaan praktik perjudian jenis tembak ikan di Jalan Sei Langgei Bandar Tinggi,...

10,24 Gram Sabu dan Ekstasi Diamankan, Erwin Pengedar Ditangkap

by Redaksi
19 Mei 2025
0
0

Metroasia.co, Simalungun Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah hukumnya dengan menangkap seorang tersangka berinisial EAAP beserta sejumlah...

Polisi Tangkap Kakak Beradik Dimedan Terkait Pengiriman Paket Berisikan Mayat Bayi Lewat Ojol

by Redaksi
10 Mei 2025
0
0

Metroasia.co, Medan Polisi menangkap kakak beradik inisial NH dan R terkait kasus pengiriman paket berisikan mayat bayi lewat jasa ojek...

Kasat Narkoba Simalungun Beraksi, 1 Ons Sabu Diamankan, Tak Ada Ampun Bagi Bandar!

by Redaksi
7 Mei 2025
0
0

Metroasia.co, Simalungun Satuan Narkoba Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu dengan mengamankan seorang bandar di depan Indomaret...

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • Aceh
  • Cerita Online
  • DAERAH
  • Dating Tips
  • Ekonomj
  • HUKUM KRIMINAL
  • Kemenkunham
  • Melek Hukum
  • NASIONAL
  • NEWS
  • Olahraga
  • OPINI
  • Pariwisata
  • Pematangsiantar
  • PEMERINTAHAN
  • Pendidikan
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • POLRI
  • Ragam dan Budaya
  • RELIGI
  • Seremonial
  • Simalungun
  • SOSIAL
  • TNI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • DISCLAIMER
  • REDAKSI

© 2022 MetroAsia.co - Berani Demi Rakyat & Sesuai Fakta by MetroAsia.

No Result
View All Result
  • HUKUM KRIMINAL
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • NEWS
  • DAERAH

© 2022 MetroAsia.co - Berani Demi Rakyat & Sesuai Fakta by MetroAsia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.

WhatsApp Kami