Aceh Timur,Metroasia.co – Penjabat (Pj) Bupati Aceh Timur, Ir.Mahyuddin, M.Si melantik penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Aceh Timur, T. Reza Rizki, SH. M.Si, Jumat (1/09/2023).
Kegiatan yang dihadiri seluruh unsur Forkopimda dan kepala OPD dalam Kabupaten Aceh timur berlangsung di gedung serbaguna kabupaten setempat.
Pelantikan T. Reza rizki. SH.M.Si sebagai penjabat Sekda Aceh timur itu sesuai keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 100.2.1.3-1391 Tahun 2023, tentang perpanjangan masa jabatan Penjabat Bupati Aceh Timur.
Pada poin ketiga keputusan Mendagri menyebutkan, selama melaksanakan tugas sebagai Pejabat Bupati Aceh Timur, Provinsi Aceh yang bersangkutan untuk sementara melepaskan jabatannya sebagai sekretaris daerah dan ditunjuk penjabat sekretaris daerah.
Proses atau tahapan penujukan penjabat sekretaris daerah melalui beberapa tahap,yaitu, persetujuan PJ Gubernur Aceh dan persetujuan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia untuk pelantikan penjabat sekretaris.
Pemerintah Kabupaten Aceh Timur, telah mendapatkan persetujuan dari Gubernur Aceh yang tertuang di surat nomor bka.800/118/p3/2023 tanggal 23 Mei 2023, perihal mohon persetujuan pengangkatan penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Timur dan nomor 800/233/p3/ 2023 tanggal 25 Agustus 2023, perihal penyampaian surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, serta persetujuan Mendagri Republik Indonesia dalam suratnya nomor 100.2.2.2/334/sj tanggal 3 Juli 2023, perihal persetujuan pengangkatan penjabat sekretaris daerah Kabupaten Aceh Timur.
“Sehingga pemerintah kabupaten aceh timur dalam melaksanakan kegiatan ini sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku”.(Hasbi).