Aceh Timur, Metroasia.co– Polres Aceh Timur Polda Aceh menahan delapan 8 orang terduga pelaku tindak pidana pengerusakan dan penganiayaan terhadap Ketua dan anggota KONI kabupaten Aceh Timur.
Dari delapan orang yang ditahan tersebut, polres Aceh Timur telah menetapkan satu orang tersangka. Dan diperkirakan tersangka akan bertambah.
“Kemungkinan hari ini akan bertambah tersangka baru,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, Iptu Muhammad Rizal, S.E.,S.H.,M.H., kepada awak media di aula polres Aceh Timur, Jumat (15/03/2024).
Dia juga membenarkan bahwa Polda Aceh ikut ambil andil dalam kasus perkara kasus pengrusakan dan penganiayaan terhadap Ketua dan anggota KONI kabupaten Aceh Timur.
” Benar, dari Ditreskrimsus polda Aceh juga ikut turun ke kabupaten Aceh Timur membantu menyesuaikan perkara permasalahan yang terjadi dikantor KONI Aceh Timur atas perintah Dirbidkum ” Katanya.
Lebih lanjut Kasat mejelaskan 8 orang yang ditahan 1 sudah menjadi tersangka dan 7 mereka masih berstatus sebagai saksi.
“Saat ini, dari delapan yang ditahan satu orang menjadi tersangka dan tujuh orang lainnya masih berstatus sebagai saksi,” tukasnya.(Hasbi)