• Latest

Cegah Kekerasan Seksual Di Kawasan Kampus, Universitas Islam Labuhanbatu Dirikan Satgas PPKS

26 Agustus 2024

Gempur Narkoba! Sat Narkoba Polres Simalungun Bekuk 26 Tersangka dalam Operasi Antik Toba 2025

4 Juli 2025

16 PNS di Lingkungan Pemkab Simalungun Dilantik dalam Jabatan Administrator dan Pengawas

4 Juli 2025

Polres Simalungun Rayakan Hari Bhayangkara ke-79 dengan Bakti Sosial dan Perlombaan Penuh Makna

2 Juli 2025

Transparansi Anggaran Masih Belum Terwujud di Proyek Pembangunan Pamatang Pane

1 Juli 2025

Insiden Ganjil di Rumah Makan Duri, Pelayan Kehilangan Penglihatan Setelah Interaksi dengan Pria Misterius

30 Juni 2025

Bupati Simalungun Tandatangani Komitmen Dukung Revalidasi Toba UNESCO Geopark Global

30 Juni 2025

Dandim 0207/Simalungun Ucapkan Selamat HUT Bhayangkara ke-79

30 Juni 2025

Bupati Simalungun Lantik 2 Orang PNS Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama

27 Juni 2025

Ketua TP PKK Kabupaten Simalungun Harapkan Inang GKPS Distrik II Jadi Agen Positif

25 Juni 2025

Polres Simalungun Siap Luncurkan Program “Simalungun Safe Tourism” di Tepi Danau Toba

25 Juni 2025

Panen Raya Padi Sawah di Kecamatan Tanah Jawa, Bupati Simalungun Berharap Ada Kenaikan Hasil

24 Juni 2025

Otak Bom Bali I, Ditolak Masuk RI : Kehilangan Status WNI

23 Juni 2025
  • HUKUM KRIMINAL
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • NEWS
  • DAERAH
Minggu, Juli 6, 2025
  • Login
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
No Result
View All Result
Metroasia.co
ADVERTISEMENT
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
No Result
View All Result
Metroasia.co
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home NEWS

Cegah Kekerasan Seksual Di Kawasan Kampus, Universitas Islam Labuhanbatu Dirikan Satgas PPKS

Redaktur Metroasia by Redaktur Metroasia
26 Agustus 2024
in NEWS
Reading Time: 4 mins read
A A
ADVERTISEMENT
  • WhatsApp
  • Telegram
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • LinkedIn

Satgas PPKS Universitas Islam Labuhanbatu Terbentuk

 

RelatedPosts

Transparansi Anggaran Masih Belum Terwujud di Proyek Pembangunan Pamatang Pane

Wakil Bupati Simalungun Hadiri Pertemuan DEN RI dan Delegasi Belanda

20 Ton Narkoba Dimusnakan, Pengunjung Berteriak Minta Untuk Dihukum Mati

Labuhanbatu, Metroasia.co – Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual disingkat Satgas PPKS telah dibentuk di Universitas Islam Labuhan Batu, Jl. H.M. Yunus, Padang Bulan, Rantau Utara, Labuhan Batu. Sabtu, (28/08/2024).

pembentukan satgas ini diharapkan dapat  sebagai garda terdepan di Universitas Islam Labuhan Batu dalam pencegahan dan penanganan kekerasan seksual.

Peran dan Fungsi Satgas PPKS seperti,  Pencegahan: Satgas PPKS bertanggung jawab untuk mengembangkan program pencegahan kekerasan seksual di lingkungan kampus khususnya kampus Unisla.

 

Acara ini di buka Oleh Rektor Universitas Islam Labuhan batu Dra.Annim Hasibuan,M.Pd, Wakil Rektor 1 Joni Rianto Siregar,S.P, M.P. Panitia Seleksi PPKS ( Pencegahan penanganan Kekerasan Seksual) Unisla yaitu Dr. Mukhrizal Effendi, M.SP (Dosen), Irsan Ritonga, S.E (Tendik), Rini Antika Ritonga, S.E., M.Si (Dosen), Elfrida Pasaribu (Mahasiswa), Rizki Trisetya, S.P., M.P (Dosen)

 

Rektor Unisla Dra.Annim Hasibuan,M.Pd menyampaikan dalam sambutannya jika kekerasan Seksual Menurut Komnas Perempuan Kekerasan Seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, menyerang dan/atau tindakan lainnya, terhadap tubuh yang terkait dengan nafsu perkelaminan, hasrat seksual seseorang, dan/atau fungsi reproduksi, secara paksa, bertentangan dengan kehendak seseorang, dan/atau tindakan lain yang menyebabkan seseorang itu tidak mampu memberikan persetujuan dalam keadaan bebas, karena ketimpangan relasi kuasa, relasi gender dan/atau sebab lain, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan atau kesengsaraan terhadap secara fisik, psikis, seksual, kerugian secara ekonomi, sosial, budaya, dan/atau politik.

 

Lanjutnya, Kekerasan Seksual tidak melulu mengenai seks. Inti dari permasalahan ini adalah penyalahgunaan kekuasaan atau otoritas, meskipun pelaku mungkin mencoba membela diri dengan menyatakan bahwa perilaku kekerasan yang ia lakukan sebenarnya adalah wujud perasaan romantis semata. Kebanyakan kekerasan seksual dilakukan oleh laki-laki terhadap perempuan.

“Namun, ada juga kasus pelecehan perempuan terhadap laki-laki, dan juga antara sesama jenis (baik sesama laki-laki maupun perempuan),”katanya.

 

Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi berdasarkan Catatan Tahunan Komnas Perempuan Tahun 2022, pada tahun itu juga terdapat 338.496 laporan Kekerasan terhadap Perempuan. 4.660 laporan tersebut terkait dengan Kekerasan Seksual, di mana 27% di antaranya terjadi di lingkungan kampus (perguruan tinggi), ujarnya.

Berdasarkan Laporan Tahunan WHO Tahun 2022, 9 dari 10 korban Kekerasan Seksual memilih untuk diam dan tidak melaporkan tindakan amoral yang dialaminya. “Jika Laporan WHO itu dipakai sebagai rujukan, maka besar kemungkinan tingkat Kekerasan Seksual yang terjadi dalam kenyataan jauh lebih besar dari apa yang tercatat dalam Laporan Komnas Perempuan tersebut,” ungkapnya.

 

Hal senada juga disampaikan Wakil Rektor 1 Akademik Unisla, Joni Rianto Siregar,S.P, M.P,  jika Tahapan Rekrutmen dan Pembentukan Panitia Seleksi meliputi syarat anggota Panitia Seleksi seperti, Syarat Kompetensi Pasal 24 Ayat 4, Pernah mendampingi korban Kekerasan Seksual, Pernah melakukan kajian tentang Kekerasan Seksual, gender, dan/atau disabilitas, Pernah mengikuti organisasi di dalam atau luar kampus yang fokus pada isu Kekerasan Seksual, gender, dan/atau disabilitas; dan/atau, Tidak pernah terbukti melakukan kekerasan, termasuk Kekerasan Seksual.

Sementara, untuk Syarat Administrasi Pasal 24 Ayat (5), Daftar Riwayat Hidup, Surat Rekomendasi dari Atasan (bagi anggota dari unsur Pendidik dan Tenaga Kependidikan), Surat Rekomendasi dari Pendidik (bagi anggota dari unsur Mahasiswa).

 

Tugas Panitia Seleksi ialah Menyusun Petunjuk Teknis Seleksi Anggota Satgas. Pasal 26 Ayat (a), Melaksanakan Seleksi Anggota Satgas. Pasal 26 Ayat (b), Merekomendasikan Anggota Satgas untuk ditetapkan oleh Pemimpin PT. Pasal 26 Ayat (c), ucap Joni.

 

Keanggotaan Satgas PPKS, Kepengurusan Satgas PPKS, Syarat Anggota Satgas sesuai Syarat Kompetensi Pasal 29 Ayat (2), Pernah mendampingi korban Kekerasan Seksual, Pernah melakukan kajian tentang Kekerasan Seksual, gender, dan/atau disabilitas , Pernah mengikuti organisasi di dalam atau luar kampus yang fokus pada isu Kekerasan Seksual, gender, dan/atau disabilitas; dan/atau Menunjukkan minat dan kemampuan untuk bekerjasama sebagai tim dalam melakukan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi; dan/atau, Tidak pernah terbukti melakukan kekerasan, termasuk Kekerasan Seksual, bebernya.

 

Syarat Administrasi Pasal 29 Ayat (3)

A. Daftar Riwayat Hidup;

B. Hasil wawancara dengan PanSel;

C. Surat Rekomendasi dari Atasan (bagi anggota dari unsur Pendidik dan Tenaga Kependidikan);

D. Surat Rekomendasi dari Pendidik (bagi anggota dari unsur Mahasiswa).

 

Tugas Satgas PPKS

Mekanisme Penanganan Laporan Kekerasan Seksual Satgas PPKS

 

Hambatan dan Tantangan

– Insan kampus masih memandang persoalan kekerasan seksual hanya sebagai persoalan kesusilaan semata. Kampus seolah berlindung di balik asumsi imajinatif yang menganggap bahwa semua sivitas akademika memiliki moralitas sempurna. Akibatnya, sebagai konsekuensi dari asumsi itu, maka dalam banyak kasus, laporan kekerasan seksual seringkali berakhir hanya dengan sanksi etik.

 

– Kampus masih memandang bahwa upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual itu rumit dan membutuhkan banyak biaya. Asumsi ini tidak sepenuhnya keliru, namun semua itu jelas sepadan demi tercapainya tujuan Pendidikan secara nasional.

– Diskursus tentang kekerasan seksual seringkali dibenturkan pada satu frasa fundamental: persetujuan. Persetujuan atau consent dalam konteks kekerasan seksual seringkali disalahartikan menjadi suka-sama-suka. Jika dosen A memeluk mahasiswa B, dan si mahasiswa B tidak menolak, maka hal itu dianggap suka-sama-suka, bukan kekerasan seksual. Dalam konteks regulasi, aksi diam mahasiswa B tidak boleh diterjemahkan sebagai setuju karena mengabaikan satu aspek fundamental: relasi kuasa.

 

Langkah Ke Depannya,

* Pembentukan Satgas PPKS harus dibarengi dengan penerbitan Pedoman Pencegahan Kekerasan Seksual di Lingkungan Kampus oleh Rektor. Pedoman ini sangat diperlukan sebagai semacam SOP bagi Satgas PPKS, termasuk SOP Pencegahan, Penanganan, Perlindungan Saksi dan Korban, serta Kerjasama Lintas Sektor.

* Mengintegrasikan persoalan Kekerasan Seksual dalam kurikulum adalah sebuah strategi yang harus dipergunakan untuk mengoptimalkan upaya perlawanan terhadap Kekerasan Seksual. Pengintegrasian ini, misalnya, bisa dilakukan terhadap matakuliah Agama atau Kewarganegaraan. Juga bisa dengan mengintegrasikannya lewat Lembaga kemahasiswaan seperti BEM atau Himpunan Mahasiswa. Melalui pengintegrasian ini para mahasiswa bisa dirangsang untuk mendiskusikan secara terbuka tentang permasalahan Kekerasan Seksual tersebut.

Kampus tidak bisa bekerja sendirian untuk menghadapi permasalahan Kekerasan Seksual ini. Untuk itu dibutuhkan kerjasama lintas sectoral dengan lembaga-lembaga semacam Komnas Perempuan, Komnas Disabilitas, Komnas HAM, Kepolisian, LPSK, organisasi keagamaan, atau NGO dalam dan luar negeri, tutup Joni.(Awal Siregar/wpr/red)

  • WhatsApp
  • Telegram
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • LinkedIn
Tags: Elfrida Pasaribu (Mahasiswa)Irsan RitongaM.P (Dosen) Rektor Unisla Dra.Annim HasibuanM.P. Panitia Seleksi PPKS ( Pencegahan penanganan Kekerasan Seksual) Unisla yaitu Dr. Mukhrizal EffendiM.PdM.Pd menyampaikan dalam sambutannya jika kekerasan Seksual Menurut KomnasM.Si (Dosen)M.SP (Dosen)Rektor Universitas Islam Labuhan batu Dra.Annim HasibuanRini Antika RitongaRizki TrisetyaS.E (Tendik)S.E.S.PWakil Rektor 1 Joni Rianto Siregar
Previous Post

Pemkab Simalungun Berangkatkan Kontingen Pesparawi Ke Tingkat Provinsi Sumatera Utara

Next Post

35 Guru Dilatih Menulis Cerita Gambar Berbasis E-book, IGI Aceh Timur Gandeng Kampus UNIMAL Lhokseumawe

RelatedPosts

Transparansi Anggaran Masih Belum Terwujud di Proyek Pembangunan Pamatang Pane

by Redaksi
1 Juli 2025
0
0

Metroasia.co, Simalungun Proyek pembangunan rabat beton, pembukaan jalan, dan TPT di Huta Pamatang Pane, Kecamatan Panombean, Kabupaten Simalungun, yang bersumber...

Wakil Bupati Simalungun Hadiri Pertemuan DEN RI dan Delegasi Belanda

by Redaksi
19 Juni 2025
0
0

Metroasia.co, Simalungun Wakil Bupati Simalungun, Benny Gusman Sinaga, menghadiri pertemuan antara Dewan Ekonomi Nasional (DEN) RI dengan Delegasi Misi Ekonomi...

20 Ton Narkoba Dimusnakan, Pengunjung Berteriak Minta Untuk Dihukum Mati

by Redaksi
13 Juni 2025
0
0

Metroasia.co, Batam Acara pemusnahan sabu sebanyak 20 ton di Batam diwarnai dengan kemarahan ribuan warga dengan meminta agar tersangka dihukum...

Penangkapan Diduga Pengedar Narkotika Jenis Sabu oleh Tim Intelrem 022/PT di Kota Tebing Tinggi

by Redaksi Metroasia.co
23 Mei 2025
0
0

Tebing Tinggi,Metroasia.co – Tim Intelrem 022/PT telah berhasil mengamankan seorang warga sipil yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu dalam...

Hamili Pekerja Bank, Anggota DPRD Sumut Dilaporkan ke Polda

by Redaksi
21 Mei 2025
0
0

Metroasia.co, Medan Seorang anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) berinisial FA dilaporkan ke Polda Sumut oleh SN atas dugaan kekerasan seksual....

Gegara Unggah Meme Prabowo – Jokowi Ciuman, Mahasiswi ITB Berujung Ditangkap

by Redaksi
10 Mei 2025
0
0

Metroasia.co, Jakarta Seorang Mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) ditangkap Bareskrim Polri akibat mengunggah meme terkait Presiden Prabowo Subianto dan Presiden...

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • Aceh
  • Cerita Online
  • DAERAH
  • Dating Tips
  • Ekonomj
  • HUKUM KRIMINAL
  • Kemenkunham
  • Melek Hukum
  • NASIONAL
  • NEWS
  • Olahraga
  • OPINI
  • Pariwisata
  • Pematangsiantar
  • PEMERINTAHAN
  • Pendidikan
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • POLRI
  • Ragam dan Budaya
  • RELIGI
  • Seremonial
  • Simalungun
  • SOSIAL
  • TNI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • DISCLAIMER
  • REDAKSI

© 2022 MetroAsia.co - Berani Demi Rakyat & Sesuai Fakta by MetroAsia.

No Result
View All Result
  • HUKUM KRIMINAL
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • NEWS
  • DAERAH

© 2022 MetroAsia.co - Berani Demi Rakyat & Sesuai Fakta by MetroAsia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.

WhatsApp Kami