Metroasia.co, Simalungun
Bupati Simalungun, Anton Achmad Saragih, dinilai layak untuk melakukan evaluasi terkait pelaksanaan pembangunan kantor Pangulu Nagori yang bersumber dari anggaran Bagi Hasil Pajak Retribusi Daerah (BHPRD) tahun 2025.
Hal itu disebabkan Pembangunan yang tidak transparan sehingga memunculkan berbagai pertanyaan dan spekulasi, terutama terkait dengan penggunaan dana BHPRD.
Hasil investigasi di lapangan, Senin (28/7) menunjukkan bahwa tidak ada informasi yang jelas mengenai siapa yang melaksanakan pembangunan kantor Pangulu Nagori.
Diduga kuat bahwa pembangunan tidak sesuai dengan rencana awal atau ada perubahan yang tidak diinformasikan kepada warga masyarakat. Selain itu, ada kemungkinan tumpang tindih kewenangan antara pemerintah desa dengan Kabupaten.
Diwaktu terpisah, Rosida, Kabid Pemnag DPMPN, menyebutkan bahwa dirinya baru saja menjabat dan tidak mengetahui siapa yang membidangi atau penerima proposal Nagori. Rosida juga menyebutkan bahwa dirinya belum pernah melakukan serah terima jabatan (sertijab) dari pejabat lama, sehingga tidak ada penyerahan tugas atau program yang sedang berjalan.
Dengan demikian, Bupati Simalungun diharapkan perlu melakukan evaluasi terkait pembangunan kantor Pangulu Nagori untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana publik. Evaluasi ini diharapkan dapat menjawab pertanyaan dan spekulasi yang muncul terkait dengan pembangunan kantor Pangulu Nagori. (Rob)
