Metroasia.co, Simalungun
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PTPN IV Regional II menegaskan bahwa tidak ada izin pinjam‑pakai lahan bagi nagori di kawasan Kebun Teh Sidamanik, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Sidamanik, Sumatera Utara. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Lavergo Karosekali, Asisten Personalia Kebun (APK) Kebun Teh Sidamanik, saat ditemui di ruang kerjanya pada Selasa (21/11/25).
Lavergo menjelaskan bahwa pihak kebun tidak pernah memberikan persetujuan kepada pangulu nagori untuk memanfaatkan lahan milik BUMN.
Peraturan BUMN Nomor 03/MBU/3 tahun 2021 menegaskan bahwa setiap peminjaman atau penggunaan lahan BUMN harus melalui proses administrasi yang sah, termasuk persetujuan dari Kementerian atau lembaga terkait.
“Segala tindakan yang mengeluarkan uang negara tanpa dasar hukum dapat berakibat hukum,” katanya.
Ia menambahkan bahwa prosedur yang benar adalah mengajukan permohonan melalui Kementerian terkait, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2021 tentang Pengelolaan Lahan Negara dan Peraturan BUMN Nomor 03/MBU/3 tahun 2021.
“Jadi Pinjam pakai lahan tidak diizinkan oleh regulasi di atas. Jadi sampaikan saja kepada mereka, tidak dibolehkan oleh perundang‑undangan,” tegas Lavergo.
Menurut Lavergo, dalam kawasan perkebunan terdapat 24 nagori, namun hingga kini belum ada yang diberikan izin pinjam‑pakai lahan. Ia menyatakan akan menindaklanjuti nagori yang memanfaatkan lahan tanpa seizin, serta berencana menyurati nagori dan melakukan sosialisasi larangan tersebut dalam waktu dekat.
Pernyataan ini muncul setelah Pangulu Nagori Mekar Sidamanik, Melawaty Manurung, sebelumnya mengklaim bahwa pihak perkebunan telah memberikan persetujuan untuk menggunakan lahan sebagai lokasi peternakan ayam petelur dalam program ketahanan pangan nagori. “Kami sudah mendapatkan izin/persetujuan dari pihak perkebunan Sidamanik untuk menggunakan lahan tersebut,” kata Melawaty pada kesempatan terpisah.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak Nagori Mekar Sidamanik belum memberikan komentar resmi menanggapi pernyataan Lavergo. Pihak PTPN IV Regional II juga belum memberikan pernyataan tertulis lebih lanjut.
Jika benar terdapat pemanfaatan lahan tanpa izin, hal tersebut dapat dianggap pelanggaran tata kelola anggaran dan berpotensi menimbulkan masalah hukum, karena setiap pengeluaran dana negara harus didukung dokumen administrasi yang resmi.
Editor : Robin silaban
