Metroasia.co,Labuhanbatu – Kedepankan Restorative Justice,Polres labuhan batu kembalikan ke rumahnya seorang ibu yang dijebak anak kandung dengan narkoba jenis sabu.
Awalnya,Seorang ibu berinisial PA(51) berniat ingin membesuk anak nya berinisial BS(24) yang sedang menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan kota pinang,Minggu(01/05/2022).
Saat akan berangkat ke lapas, PA didatangi Seseorang berinisial R yang mengaku teman dari BS. Sementara R diketahui baru saja bebas menjalani hukuman dari lapas kota pinang. Lalu R menitipkan Jus Pokat untuk diberikan kepada BS yang tak lain anak kandung PA. Tanpa disadari Jus pokat tersebut berisi 1,5 gram sabu.
Setibanya di Lapas kota pinang, pihak lapas melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan ibu tersebut, lalu dalam jus pokat yang dititipkan R kepada PA,Pihak lapas menemukan 1.5 gram narkoba jenis sabu.
Atas temuan itu,saat itu juga PA dibawa ke polsek kotapinang untuk diamankan. Kemudian besoknya,senin(02/05/2022) PA di bawa ke polres labuhanbatu guna pemeriksaan lebih lanjut.
Selanjutnya,Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan tidak ditemukan unsur kesengajaan untuk menyelundupkan sabu ke dalam lapas, PA dikembalikan kerumahnya.
Hal itu juga dibenarkan Kasatnarkoba Polres labuhan batu AKP Martualesi Sitepu.
“Karena tidak ditemukan unsur kesengajaan menyelundupkan sabu ke dalam lapas dan tidak ada maksud jahat, maka PA Kami kembalikan kerumahnya” kata Martualesi Sitepu,Jumat(06/05/2022).
“Polisi lebih mementingkan unsur kemanusian dan PA dijadikan sebagai saksi. Dan selanjutnya BS dan R(buron) ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal114 jo pasal 55 KUHP pidana dengan ancaman 20 tahun penjara” tutup Martualesi(HN006)