• HUKUM KRIMINAL
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • NEWS
  • DAERAH
Metroasia.co
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
No Result
View All Result
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
No Result
View All Result
Metroasia.co
No Result
View All Result
Home DAERAH

Bravo!!! Ibu Yang Dijebak Anak Kandung Dengan Narkoba Dikembalikan Ke Keluarga

Redaksi Metroasia.co by Redaksi Metroasia.co
6 Mei 2022
in DAERAH, NASIONAL, NEWS, POLRI
0 0
0
Bravo!!! Ibu Yang Dijebak Anak Kandung Dengan Narkoba Dikembalikan Ke Keluarga
0
SHARES
70
VIEWS
Bagikan WhatsappBagikan FacebookBagikan XBagikan Telegram

Metroasia.co,Labuhanbatu – Kedepankan Restorative Justice,Polres labuhan batu kembalikan ke rumahnya  seorang ibu yang dijebak anak kandung dengan narkoba jenis sabu.

Awalnya,Seorang ibu berinisial PA(51) berniat ingin membesuk anak nya berinisial BS(24) yang sedang menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan kota pinang,Minggu(01/05/2022).

Saat akan berangkat ke lapas, PA didatangi Seseorang berinisial R yang mengaku teman dari BS. Sementara R diketahui baru saja bebas menjalani hukuman dari lapas kota pinang. Lalu R menitipkan Jus Pokat untuk diberikan kepada BS yang tak lain anak kandung PA. Tanpa disadari Jus pokat tersebut berisi 1,5 gram sabu.

Setibanya di Lapas kota pinang, pihak lapas melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan ibu tersebut, lalu dalam jus pokat yang dititipkan R kepada PA,Pihak lapas menemukan 1.5 gram narkoba jenis sabu.

Atas temuan itu,saat itu juga PA dibawa ke polsek kotapinang untuk diamankan. Kemudian  besoknya,senin(02/05/2022) PA di bawa ke polres labuhanbatu guna pemeriksaan lebih lanjut.

Keterangan Foto: PA(51) Ibu yang dijebak anak kandung saat(Ist)

Selanjutnya,Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan tidak ditemukan unsur kesengajaan untuk menyelundupkan sabu ke dalam lapas, PA dikembalikan kerumahnya.

Hal itu juga dibenarkan Kasatnarkoba Polres labuhan batu AKP Martualesi Sitepu.

“Karena tidak ditemukan unsur kesengajaan menyelundupkan sabu ke dalam lapas dan tidak ada  maksud jahat, maka PA Kami kembalikan kerumahnya” kata Martualesi Sitepu,Jumat(06/05/2022).

“Polisi lebih mementingkan unsur kemanusian dan PA dijadikan sebagai saksi. Dan selanjutnya BS dan R(buron) ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal114 jo pasal 55 KUHP pidana dengan ancaman 20 tahun penjara” tutup Martualesi(HN006)

Tags: Lapas kota pinangMartualesi sitepuNarkobaPolres Labuhan batu

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • Aceh
  • ADVERTORIAL
  • Cerita Online
  • DAERAH
  • Dating Tips
  • Ekonomj
  • HUKUM KRIMINAL
  • Kemenkunham
  • Melek Hukum
  • NASIONAL
  • NEWS
  • Olahraga
  • OPINI
  • Pariwisata
  • Pematangsiantar
  • PEMERINTAHAN
  • Pendidikan
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • POLRI
  • Ragam dan Budaya
  • RELIGI
  • Seremonial
  • Simalungun
  • SOSIAL
  • TNI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • DISCLAIMER
  • REDAKSI

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • HUKUM KRIMINAL
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • NEWS
  • DAERAH

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

WhatsApp Kami