Metroasia.co,Pekanbaru- Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Riau menggelar konferensi Pers pengungkapan jaringan narkoba Internasional dengan total sebanyak 8.890,53 gram dan mengamankan 3 (tiga) orang tersangka saat dilakukan penangkapan di wilayah Kecamatan. Bantan Kabupaten. Bengkalis, Provinsi Riau.
Hadir dalam Konferensi Pers diantaranya, Kepala BNNP Riau, Brigjen Pol Robinson Siregar, Wakil Gubernur Riau, Edy Natar Nasution, Wakapolda Riau, Brigjen Pol Tabana Bangun, Kabinda Riau, Brigjen TNI Amino, Kanwil Kemenkumham, Jahari, Kanwil Bea Cukai Riau, KPPBC TMP C Bengkalis, Ony Ipmawan, Danrem 031/WB yang diwakili Letkol Hadi dan Dansat POM Lanud Roesmin Nurjadin, Letkol POM I Gede Eka Santika.
Kepala BNNP Riau, Brigjen Pol Robinson Siregar menyampaikan, pengungkapan jaringan narkoba Internasional berawal dari adanya laporan/informasi masyarakat dan menindaklanjuti informasi tersebut.
” Tim gabungan BNNP Riau bersama Kanwil Bea Cukai Riau dan KPPBC TMP C Bengkalis langsung melakukan patroli via jalur laut Bengkalis selama dua hari dua malam dan melakukan penyelidikan via jalur darat. Dan dari hasil penyelidikan, ditemukan bahwa terdapat Jaringan peredaran Narkotika jenis Shabu dari Malaysia menggunakan jalur laut. Kemudian, Tim langsung bergerak cepat dan melakukan penangkapan terhadap satu tersangka berinisial YH yang sedang duduk di depan rumahnya,”. Sampaikan Brigjen Pol Robinson. Kamis, (28/04/2022)
Kemudian, setelah diinterogasi, YH mengatakan bahwa Narkotika Jenis Shabu yang dibawa dari Malaysia disimpan di rumah E, dan tim langsung melakukan melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah E di Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis. Dari hasil penggeledahan, E mengakui Narkotika disimpan di belakang rumahnya di dalam tumpukan sabut kelapa yang dibungkus Plastik Asoy warna biru yang di dalam terdapat 1 (satu) Buah Tas Ransel Warna hitam abu-abu Merk Camel Mountain dan terdapat 8 (delapan) bungkus paket besar yang diduga Narkotika jenis Shabu dan 1 (satu) bungkus paket kecil yang diduga Narkotika jenis Shabu. Dengan jumlah berat bruto barang bukti narkotika jenis shabu sebanyak 8.591,04 gram dengan berat bersih 7.972,16 gram. Ucap Kepala BNNP Riau tersebut.
Selanjutnya, tim melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan MR dirumahnya di Kec. Bantan Kab. Bengkalis Prov. Riau dan berhasil mendapatkan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik asoy warna hitam yang dalamnya berisikan 1 (satu) bungkus besar diduga Narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik Teh Cina merek GUAN YIN WANG. Dengan jumlah berat bruto barang bukti narkotika jenis shabu sebanyak 955,48 gram dengan berat bersih 918,37 gram.
Jadi, total jumlah berat bruto barang bukti narkotika jenis shabu dari 3 (tiga) orang tersangka sebanyak 9.546,52 gram dengan berat bersih 8.890,53 gram. Kata Robinson.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya, Shabu sebanyak 8.890,53 gram, 1 (satu) Unit Handphone warna hitam merk Redmi, 1 (satu) Unit Handphone warna hitam abu-abu merk Vivo Y12S, 1 (satu) Unit Handphone merk Huawei Nova warna biru, 1 (satu) Unit Handphone merk Vivo Y20 warna biru, 1 (satu) buah kotak HP merk Mivo warna orange yang didalamnya terda timbangan digital berwarna merah putih merek Marllono, dan 1 (satu) unit speedboat yang digunakan untuk menjemput Narkotika dari Malaysia. Ucapnya.
Kemudian, dari hasil interogasi terhadap ketiga tersangka, Narkotika jenis Shabu yang didapatkan di masing-masing rumah tersangka tersebut diperoleh mereka dari seseorang yang berinisial Ml yang merupakan Bos dari ketiga pelaku tersebut yang berstatus DPO. Sambungnya.
Selanjutnya, ketiga orang pelaku, YH, E dan MR beserta barang bukti dibawa ke kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Riau untuk diamankan dan para pelaku dikenakan pasal 111 ayat 2 Jo 132 dengan ancaman 4 sampai 20 tahun penjara. Tutup Kepala BNNP Riau tersebut. (Int/*)