Metroasia.co, Pematang siantar
Bilboard berisi iklan rokok yang berada simpang tiga seputaran jalan kartini, kelurahan Tibang Galung Kecamatan Siantar Barat, tidak memiliki izin.
Hal itu diakui oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Sofie M Saragih melalui pesan WhatsApp, kamis (6/3).
“DPMPTSP Kota Pematang siantar telah menyerahkan kewenangan dalam penertibannya ke Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Pematangsiantar” tulisnya dalam pesan whatsabb
Terlihat dilokasi, Bilboard berisikan iklan rokok itu berdiri di depan kantor UPTD Tenaga Kerja Provinsi dan kantor Dinas Perindustrian, Perdangangan dan ESDM Sumatera Utara.
Berpedoman kepada Peraturam Walikota (Perwa) Pematangsiantar No 12 tahun 2018 pasal 8 ayat 1 yang menyebutkan setiap orang dilarang untuk mengiklankan,mempromosikan dan memberikan sponsor di jalan KTR dan jalan utama/protokol.
Adapun yang dimaksud dengan jalan utama/protokol pada ayat 1 dalam Perwa yaitu, jalan haji Adam Malik, jalan Jendral Ahmad Yani, jalan Jendral Sudirman, jalan Kapten MH Sitorus, jln Ra Kartini, jalan Merdeka dan jalan Sutomo. (Rob)