Asahan,Metroasia.co – Proyek fisik pembangunan turap yang dikerjakan CV. Karya Bhakti Perkasa selaku pelaksana yang dananya bersumber dari APBN, DAK Tahun anggaran 2023 hingga saat ini belum juga diperbaiki oleh rekanan.
Hal ini dikatakan A Arifuddin Manalu, Ketua DPC Laskar Pemuda Pejuang Rakyat (LPPR) Kabupaten Asahan kepada awak media Metroasia.co, Rabu (15/11/2023).
Dirinya meminta, agar APH dan pihak terkait turun tangan mengevaluasi proyek pembangunan turap yang konsultan pengawasnya CV. Balakosa Consultant tersebut.
“Kita menduga, pengerjaannya cacat mutu, tidak sesuai skedul. Makanya mudah roboh,” ujarnya.
Menurut pantauan media ini, diketahui, proyek turap tersebut merupakan pekerjaan satu paket dengan pembangunan ruas jalan dengan nilai kontrak sebesar Rp. 8.709.309.665.91,00.
Sementara, di papan proyek, tidak ada keterangan atau penjelasan bahwa kegiatan pembangunan turap tersebut satu paket dengan pembangunan ruas jalan Simp. Pasar II Serdang menuju Pasar I Rawang (No. Ruas 031) Kecamatan Rawang Panca Arga.
Saat dikonfirmasi, Aris Muda Rambe, selaku PPK Dinas PUTR Kabupaten Asahan mengatakan, bahwa belum diperbaikinya turap tersebut dikarenakan keterlambatan suplay dari Bacing Plant, karena bersamaan dengan pekerjaan yang di Kecamatan Bandar Pulau.
“Kita sudah perintahkan, agar temboknya supaya diperbaiki,” katanya.
Saat ditanya, tentang lewatnya masa waktu pengerjaan proyek tersebut, Aris Muda Rambe mengaku, bahwa pihak Dinas PUTR Asahan telah memperpanjang masa waktu pengerjaan selama 50 hari sejak berakhirnya kontrak proyek.
“Pihak rekanan kita berikan sanksi denda bang,” katanya melalui Aplikasi WhatsApp. (Asmali).