• HUKUM KRIMINAL
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • NEWS
  • DAERAH
Metroasia.co
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
No Result
View All Result
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
No Result
View All Result
Metroasia.co
No Result
View All Result
Home Aceh

Begini Hasil Sidang Lanjutan Terkait Penyalahgunaan BBM Subsidi Di Pidie

Redaksi Metroasia.co by Redaksi Metroasia.co
23 Oktober 2024
in Aceh
0 0
0
Begini Hasil Sidang Lanjutan Terkait Penyalahgunaan BBM Subsidi Di Pidie
0
SHARES
5
VIEWS
Bagikan WhatsappBagikan FacebookBagikan XBagikan Telegram

Pidie,Metroasia.co – Pengadilan Negeri sigli kembali menggelar persidangan terkait penangkapan penyalahgunaan BBM Subsidi berjenis bio solar yang dilakukan oleh anggota ditreskrimsus polda Aceh di jalan glemeulinteung kec, keumala pada (07/05/2024) dini hari.

Sidang tahapan ke-5 tersebut dilakukan pihak pengadilan negeri sigli pada selasa (23-11-2024), dalam sidang lanjutan yang sempat tertunda beberapa minggu itu, pihak penuntut umum dari kejaksaan negeri pidie menghadirkan saksi umum yaitu Mustafa (53) atau yang kerap di sapa tgk mus.

Mustafa saat memberikan keterangannya di hadapan majlis hakim menjelaskan mengenai kepemilikan kendaraan berjenis L300 pick up yang digunakan terdakwa untuk mengangkut BBM subsidi tersebut, dan beliau juga menjelaskan terkait dugaan kepemilikan BBM Subsidi yang di tangkap pihak Dirreskrimsus polda aceh.

Saat di tanyakan oleh Kuasa hukum dari terdakwa terhadap saksi umum mengenai kepemilikan BBM tersebut, tgk mus menjelaskan kepemilikan dan tempat dimuatnya BBM tersebut.

” Minyak itu milik mereka berdua (oknum), minyak itu dimuat dalam jerigen sebanyak 25 jirigen di rumah yang bersangkutan di kawasan desa rawa kec pidie dan 8 drum di muat di galon tuha kota sigli, “jelasnya

Saat ditanyai oleh jaksa penuntut umum terkait kepemilikan kendaraan, tgk mus juga menjelaskan bahwa mobil L300 pick up tersebut di bawah kuasanya namun masih di bawah kepemilikan adira dikarnakan beliau belum lunas kreditnya terhadap leasing adira.

” Mobil itu masih dalam kredit, saya bayar DP 10.000.000 dan angsuran bulanan 5.700.000, mobil warna hitam, jumlah tenor selama 5 tahun dan saya udah bayar credit selama 14 bulan,” ucapnya

Mustafa juga menjelaskan lebih lanjut saat ditanyakan oleh kuasa hukum terdakwa, Menurutnya pada saat penangkapan terdapat ada 2 orang tersangka, tapi hasil BAP polda cuma ada seorang terdakwa, sementara seorang lagi yang berinisial (SB) tidak ada nama dalam hasil BAP .sementara SB adalah sopir mobil yang sebenarnya. jelas tgk mustafa.

Setelah saksi memberikan keterangannya, majlis hakim mengkonfirmasi langsung kepada terdakwa apakah benar statement yang di sampaikan oleh pihak saksi,?? Muhammad Nadir (28)selaku terdakwa membenarkan apa yang di sampaikan oleh pihak saksi dari penuntut umum.

Majlis hakim pengadilan negeri sigli akan melanjutkan sidang pada hari kamis (24/11/24), untuk menghadirkan saksi meringankan bagi terdakwa atas permintaan kuasa hukum terdakwa.(hsb)

Tags: AcehPenyalahgunaan BBMPidiepolda aceh

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • Aceh
  • ADVERTORIAL
  • Cerita Online
  • DAERAH
  • Dating Tips
  • Ekonomj
  • HUKUM KRIMINAL
  • Kemenkunham
  • Melek Hukum
  • NASIONAL
  • NEWS
  • Olahraga
  • OPINI
  • Pariwisata
  • Pematangsiantar
  • PEMERINTAHAN
  • Pendidikan
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • POLRI
  • Ragam dan Budaya
  • RELIGI
  • Seremonial
  • Simalungun
  • SOSIAL
  • TNI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • DISCLAIMER
  • REDAKSI

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • HUKUM KRIMINAL
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • NEWS
  • DAERAH

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

WhatsApp Kami