BATUBARA,Metroasia.co – Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Utara kembali melaksanakan Sosialisasi Penguatan Pelayanan Publik Kekayaan Intelektual. Kali ini dilaksanakan di Aula Hotel Grand Malaka, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, Kamis (25/8/2022).
Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM, Bane Raja Manalu, dalam paparannya mengatakan, untuk menjadi negara maju, kita perlu membangun kesadaran akan pentingnya kekayaan intelektual. Jika berbicara tentang merek merupakan salah satu upaya melindungi suatu produk.
Selain itu, merek juga akan meningkatkan nilai jual dan menjadi identitas dari produk yang dihasilkan. Pemilik merek juga akan memperoleh pelindungan atas segala bentuk upaya yang dapat menimbulkan kerugian, dan negara hanya mengakui pihak yang pertama kali mendaftarkan merek, bukan yang pertama kali menggunakan.
“Saya bangga dan senang banyak masyarakat di Kabupaten Batubara sebagai pelaku UMKM. Menghasilkan banyak produk. Saya berharap warga Batubara terus berkreasi, berkarya dan berinovasi, bersama-sama memahami pentingnya pelindungan Kekayaan Intelektual kemudian menjaga kualitasnya, mengembangkannya dan membuatnya semakin bernilai ekonomi tinggi,” ujar pendiri Yayasan Bagak (Bane Bergerak) tersebut.
Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) merupakan salah satu faktor yang dapat mendorong majunya sektor perekonomian. Peran Hak Kekayaan Intelektual adalah sebagai industri kreatif yang tergolong kuat dalam memberikan kontribusi ekonomi nasional.
“Melalui kegiatan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman bersama mengenai pentingnya pelindungan Kekayaan Intelektual dan sebagai bahan masukan untuk dapat meningkatkan pelaksanaan pelayanan publik secara profesional,” bebernya.
Kakanwil Kemenkumham Sumut, Imam Suyudi, mengutarakan bahwa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terus berkomitmen untuk menjadi kantor kekayaan intelektual (KI) kelas dunia. Oleh karena itu diperlukan komitmen bersama bagi DJKI, Kanwil Sumut, pemda, akademisi, serta seluruh masyarakat untuk mewujudkan pelayanan publik di bidang KI yang prima.
Hal ini diharapkan juga dapat menjadi pilar bagi pemulihan dan pembangunan ekonomi nasional yang merata di seluruh wilayah Indonesia, khususnya Kabupaten Batubara, yang memiliki keragaman budaya dan sumber daya alam, memiliki banyak produk unggulan dan potensial untuk mendapat tempat di pasar internasional.
“Dukungan pemerintah daerah dalam ekonomi kreatif sangatlah penting sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No 24 Tahun 2019 Tentang Ekonomi Kreatif. Adapun dukungan dari pemerintah daerah yaitu pemerintah daerah memfasilitasi pengembangan sistem pemasaran produk ekonomi kreatif berbasis kekayaan intelektual, pemerintah daerah memfasilitasi pencatatan atas hak cipta dan hak terkait serta pendaftaran hak kekayaan industri kepada Pelaku Ekonomi Kreatif, Pemerintah Daerah memfasilitasi pemanfaatan kekayaan intelektual kepada pelaku ekonomi kreatif dan pemerintah daerah melindungi hasil kreativitas pelaku ekonomi kreatif yang berupa kekayaan intelektual,” ucap Kakanwil.
Lebih lanjut Kakanwil sampaikan, Presiden Joko Widodo telah memberikan tiga prioritas nasional yang akan dilaksanakan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI Pada Tahun 2022. Adapun tiga prioritas nasional Kemenkumham pada Tahun ini adalah peningkatan SDM berkualitas dan berdaya saing, revolusi mental dan pembangunan kebudayaan dan memperkuat stabilitas Polhukhankam dan transformasi pelayanan publik.
Turut hadir Kepala Divisi Administrasi Rudi Hartono, Kepala Divisi Pemasyarakatan Erwedi Supriyatno, Kepala Divisi Keimigrasian Ignatius Purwanto, Asisten I Pemkab Batubara, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Batubara, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Labuhan Ruku, Enget Prayer Manik dan seratusan pelaku UMKM. (Rel/Red/LD)