Aceh Timur,Metroasia.co – Badan Advokasi Indonesia (BAI) mengapresiasi Ketua DPRK Aceh Timur. Apresiasi itu diberikan atas pemanggilan pihak perusahaan leasing yang sudah meresahkan masyarakat Aceh.
Dimana sebelumnya, warga mengadukan perusahaan leasing yang diduga sangat merugikan masyarakat karena dengan sesuka hati menarik kendaraan dari nasabahnya.
Hal itu disampaikan Rajali atau akrab disapa Raja Maop, anggota Badan Advokasi Indonesia (Bai) Provinsi Aceh.
Ia juga mengucapkan rasa terimakasih kepada ketua DPRK Aceh Timur, Komisi 1 dan seluruh anggota DPRK Aceh Timur.
“Kita sangat mengapresiasi Ketua DPRK, Komisi 1 dan Seluruh anggota DPRK Aceh Timur, yang sudah memanggil perusahaan leasing. Dimana sebelumnya kita mengadu ke DPRK terkait perusahaan leasing yang sangat merugikan masyarakat Aceh,” sebut Rajali,Rabu(08/5/24).
Dijelaskannya, Acara pemanggilan tersebut untuk mencari solusi tentang permasalahan yang di alami oleh masyarakat Aceh Timur.
DPRK Aceh timur menindaklanjuti laporan masyarakat yang merasa dirugikan dan serta memperkuat syraiat Islam di Nangroe Aceh Darussalam salam.
Agar nantinya, sambungnya, seluruh elemen masyarakat juga badan leasing yang ada di Aceh timur bisa mematuhi aturan aturan yang berlaku dalam menjalankan syariat Islam dan aturan yang sesuai SOP perusahaan dan pemerintah daerah Aceh Timur.
Rajali Maop juga mengatakan bahwa pihaknya akan berkordinasi dengan ketua umum Badan advokasi Indonesia (BAI) dan berharap permasalahan ini bisa di selesai dengan secara baik baik.
“Kita berharap, Aceh dan Khususnya Aceh Timur akan lebih baik dan lebih bermartabat kedepannya,” pungkas Rajali kepada awak media via telepon seluler.(Hasbi)