Metroasia.co, Simalungun
Inspektorat Kabupaten Simalungun telah melakukan audit rutin terhadap pengelolaan dana desa tahun 2024 di Nagori Margo Mulyo dan Serapuh, Kecamatan Gunung Malela.
Audit ini juga dilakukan atas permintaan Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun.
Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus) Inspektorat Simalungun, Berlin Purba, menyatakan bahwa audit telah selesai dilakukan dan tinggal memberikan laporan kepada Kejari.
“Kami telah memeriksa dan menemukan beberapa temuan, termasuk kelebihan bayar dan kesalahan administrasi,” ujarnya.
Berlin Purba menjelaskan bahwa Inspektorat melakukan audit reguler dan khusus untuk memastikan pengelolaan dana desa sesuai peraturan. Namun, besaran pengembalian oleh Nagori Margo Mulyo dan Serapuh belum dapat diungkapkan karena masih dalam proses pelaporan kepada Kejari. (Rob)