Aceh Timur, metroasia.co – Kepala desa/ Gecik Gampong Senebouk Teungoh (smk) dinilai tidak transparan terhadap penggunaan anggaran Dana Desa 2023. Hal ini disebabkan tidak ada terpasang banner atau spanduk yang memuat informasi APBDes di wilayah Gampong Senebouk Teungoh (SMK) yang terletak di kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, provinsi Aceh. Senin, (11/09/2023).
Sementara, salah satu Transparansi Keuangan Desa Adalah melalui Papan Hak Informasi Masyarakat terhadap APBDes. Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.
Keuangan Desa dikelola berdasarkan praktik-praktik pemerintahan yang baik. Asas-asas pengelolaan keuangan Desa
sebagaimana tertuang dalam Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 yaitu transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.
Akan tetapi hal ini terkesan diabaikan oleh Kepala Desa/ Gecik Gampong Senebouk Teungoh. Transparansi dan Keterbukaan informasi publik sepertinya tidak berlaku di Desa Senebouk Teungoh, gegara dari awal tahun hingga menjelang akhir tahun 2023 belum terlihat baliho atau papan pengumuman tentang Dana Desa di kantor Desa/Gampong Senebouk Teungoh.
Kepala desa terkesan menutupi penggunaan anggaran dana desa dan jumlah dana desa 2023, sehingga menimbulkan asumsi warga Gampong jika ada yang ditutupi kepala Desa untuk tidak diketahui masyarakat desa/ gampong Senebouk Teungoh.
Salah seorang warga bernama Hamdani menyampaikan jika yang dilakukan Kepala Desa/Gecik menimbulkan banyak pertanyaan dan asumsi liar serta kecurigaan.
“Dengan tidak adanya informasi Dana Desa, maka itu merupakan sebagai bentuk tidak terbukanya informasi publik dan tidak adanya transparansi anggaran kepada masyarakat khususnya masyarakat Desa Senebouk Teungoh,” ujarnya.
Harusnya di Desa Senebouk Teungoh, terpampang Baliho/ spanduk di kantor Desa tentang jumlah anggaran pendapatan dan belanja Desa (APBDes) untuk tahun anggaran 2023 tetapi yang terlihat hanya foto Babinsa dan babinkamtibmas Gampong Senebouk Teungoh.
Hamdani menambahkan jika upaya yang dilakukannya merupakan amanat dari UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Informasi.
“Transparansi ini sebagai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi publik dan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,” tutup Hamdani.
Selain itu, Hendra sanjaya warga Senebouk Teungoh jika Kepala Desa tidak memiliki niat untuk memasang informasi penggunaan Dana Desa.
“Tidak ada niat pemasangan baliho APBDes Senebouk Teungoh, sudah mau akhir tahun gak ada baliho informasi publik desa Senebouk Teungoh,”cetusnya.
“Masyarakat bisa mengawasi ketika ada papan informasi publik dan masyarakat ikut mengawal dana desa (DD) maupun alokasi dana desa (ADD),”sebutnya.
Ia juga berharap setelah dipasang baliho APBDes Senebouk Teungoh masyarakat bisa mendukung pembangunan di Desa.
Selanjutnya atas informasi warga tersebut, wartawan metroasia.co mengkonfirmasi Kepala Desa (gecik) Rasyidin, Senin, (11/9) sekira pukul 16.32 wib. “Lupa aku pasang, dan belum ku pasang,” ucap Rasyidin.
Penulis : Hasbi
Editor : Andrew T Panjaitan.ST