Rantauprapat,Metroasia.co – Aman Siregar, Warga Jalan Panglima Sudirman, Labuhan bilik, Kec. Panai Tengah sudah melaporkan ke Polres Labuhanbatu Mantan DPRD Kabupaten Labuhanbatu berinisial IN, Dengan Nomor Laporan : LB/B715/VI /2023/SPKT,/POLRES LABUHANBATU/ POLDA SUMATERA UTARA Tanggal 09 Juni 2023 Pukul 16.45 Wib.
Dengan Dugaan tindak pidana penggelapan UU nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 yang terjadi di Jalan Panglima Sudirman, Labuhan bilik, Kec. Panai Tengah, pada hari Jumat, 02 Juni 2023 Pukul 14.00 Wib.
Hal ini dilakukannya karena tidak ada itikad baik dari IN untuk menyelesaikan Persoalan Jual Beli Tanah yang berada di Desa Telaga Suka dan Desa Pasar Tiga Kabupaten Labuhanbatu, ucap Aman saat ditemui di kantin Mapolres Labuhanbatu, ( Rabu, 17/07/2024).
Lanjutnya, Sebagai pemilik lahan yang yang surat surat lahannya sudah diberikan kepada IN yang mantan anggota DPRD Labuhanbatu dari Dapil Panai Tengah periode 2009 – 2014, dia terkesan tidak peduli terhadap Masalah yang sudah bertahun tanahnya diambil dan hak mereka belum di selesaikan.
“Mereka menganggap enteng dan sungguh keterlaluan karena sudah bertahun tahun lahan milik kami diambil akan tetapi tidak ada ganti rugi sampai Sekarang,” ujarnya.
Beriman Panjaitan, SH.,MH Selaku Kuasa Hukum dari para pemilik Lahan, mengatakan Hari ini Pelapor Datang untuk memberikan Kesaksian kepada Penyidik agar kasus ini Menjadi Terbuka dan Menjadi data bagi penyidik, Kita akan kawal kasus ini , karena Perusahaan ini tak memiliki rasa empati kepada warga yang tanahnya diserobot lalu tak di ganti rugi. Mereka melukai rasa keadilan publik dengan merampas hak rakyat
Dari kasus ini kami meminta kepada pihak Kepolisian serius menanggani laporan ini, agar mendapat keadilan, dan mafia tanah dapat segera di proses hukum yang berlaku di republik ini, tutup beriman.” (Awal Siregar).