Metroasia.co,Labuhanbatu – Satuan reserse narkoba(Satres Narkoba) polres labuhan batu mengungkap peredaran narkoba yang melibatkan dua orang pelaku. Mirisnya salah satu pelakunya seorang ibu rumah tangga(IRT) dengan menyita narkotika jenis sabu seberat 1062,78 gram.
Hal itu disampaikan kapolres labuhan batu AKBP Anhar Arlia Rangkuti SIK melalui kasat narkoba AKP Martualesi Sitepu SH MH,Minggu(17/4/2022)
Dalam paparannya, Kasat Narkoba menyampaikan bahwa pengungkapan bermula diawali dengan penyelidikan selama 2 pekan dan pada hari selasa (12-04-2022) dan berhasil menangkap dua pelaku berinisial HS alias LK(38 thn) warga jl.Sm.raja ujung bandar rantauprapat dan seorang IRT Al alias PR(43 thn) warga jl.sirandorung ujung rantauprapat.
Kemudian,dari informasi tersebut ada seorang yang menawarkan sabu seberat 100 gram seharga 45 jt.Dan informasi ditindak lanjuti dengan cara undercoverboy dilapangan dan berhasil mengamankan seorang ibu rumah tangga( IRT ) berinisial AL dengan barang bukti sabu 100 gram yg disimpan dikotak obat tolak angin tepatnya di jl.cut nyak dien rantauprapat.
Selanjutnya dengan dipimpin kasat narkoba dan anggota dilakukan pengembangan ke rumah AL dan berhasil menyita sabu yg disimpan dalam lemari pakaian sebanyak 10 bungkus disimpan dalam plastik klip ikuran 1 ons.
Sementara, AL ibu tiga orang anak ini mengaku terpaksa terlibat karena himpitan ekonomi setelah berpisah dari suaminya sekitar 7 tahun yang lalu.
Kapolres labuhanbatu melalui kasat narkoba AKP Martualesi sitepu menerangkan,terhadap kedua tersangka didakwa melanggar pasal 114 sub 112 UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(HN006)