Simalungun,Metroasia.co – Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Simalungun, dipimpin oleh IPDA Dommes Marbun menangkap Aan Ramadhan Pohan yang diduga sebagi pengedar narkotika di perkebunan sawit milik Idris di Huta VI Sumber Sari, Nagori Bandar Selamat, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, Kamis (28/03)
Aan Ramdhan Pohan alias Aan, berusia 27 tahun, warga Huta IV Sumber Sari, Nagori Bandar Selamat, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun ditangkap karena memiliki 8 bungkus plastik klip transparan berisi sabu dengan berat bruto 1,81 gram dan 1 bungkus plastik asoi putih berisi ganja dengan berat bruto 7,81 gram. Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang lain, antara lain sebuah handphone Android merek Vivo warna hitam, bungkus kertas TikTak, ball plastik klip kosong, dompet kain, sepeda motor Honda CB150R warna putih, dan uang tunai sebesar Rp 149.000,-.
Dalam interogasi yang dilakukan, Aan mengaku bahwa barang bukti yang ditemukan adalah miliknya, yang ia peroleh untuk dijual lagi. Sabu diperoleh dari seseorang bernama Golap yang berada di Huta Sumber Sari, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, sedangkan ganja diperoleh dari seseorang bernama Deni yang berada di Kota Pematangsiantar.
Tersangka dan barang bukti kini telah dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Ivan Rinaldy Pane, SH., mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen mereka dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Simalungun.