Pematang Siantar, metroasia.co – Keberadaan tempat hiburan malam (THM) kerap dikaitkan dengan hal-hal negatif, seperti prostitusi, peredaran narkoba dan miras. Di tengah banyaknya protes dari sejumlah kalangan, THM masih banyak dijumpai di Kota Pematang Siantar dan mirisnya masih banyak juga yang tidak memiliki izin NPPBKC.
Meski beberapa daerah memiliki perda yang melarang THM, nyatanya tak menyurutkan niat para pemilik usaha hiburan malam untuk menjalankan bisnisnya. Kondisi ini terjadi di Kota Pematang Siantar. Walaupun diduga tidak memiliki izin NPPBKC dari Bea Cukai tetap nekat menjalankan usahanya tersebut.
Salah satu yang sekarang sedang menjadi sorotan publik adalah Anda Club yang terletak di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematang Siantar yang diduga menjual minuman keras tanpa memiliki NPPBKC.
Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai yang atau disingkat dengan NPPBKC adalah izin untuk menjalankan kegiatan sebagai pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, penyalur, atau pengusaha tempat penjualan eceran di bidang cukai
Baru-baru ini bahkan didapatkan informasi dari Bea Cukai Pematang Siantar bahwasannya hingga saat ini Anda Club baru dalam tahap mengajukan permohonan izin NPPBKC dan sedang dalam tahap verifikasi, Sedangkan untuk perizinan lainnya didapatkan informasi dari Dinas Pariwisata Kota Pematang Siantar sudah lengkap.
Sesuai dengan PMK Nomor 66/PMK.04/2018, saat pengajuan permohonan NPPBKC, Lokasinya harus memiliki jarak lebih dari 100 (seratus) meter dari tempat ibadah, sekolah, atau rumah sakit, dalam hal lokasi, bangunan, atau tempat usaha akan digunakan sebagai Tempat Usaha Importir atau tempat usaha Penyalur minuman mengandung etil alkohol.
Menjadi pertanyaan publik saat ini, mengingat keberadaan Anda Club yang hanya berjarak sekitar 50 meter dari Rumah Ibadah Umat Kristiani Gereja GMII, apakah tetap akan dikeluarkan izin nya juga oleh Bea Cukai?
Seperti diketahui, ketentuan perijinan NPPBKC diberlakukan mengingat minuman beralkohol merupakan barang yang wajib untuk diawasi peredarannya karena konsumsinya perlu dikendalikan dan pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat.
Ketua Gemapronadi Zulfandi Kusnomo saat dimintai tanggapan terkait hal ini mengungkapkan harapannya agar KPPBC TMP C Pematang Siantar segera sigap merazia tempat-tempat yang diduga menjual minuman keras namun tidak mengantongi izin NPPBKC.
“Kami minta agar kiranya pihak KPPBC TMP C Pematang Siantar sigap dalam mengantisipasi peredaran minuman keras di tempat-tempat seperti ini dan menindak para pengusaha yang menjual minuman keras tetapi tidak memiliki NPPBKC,” tegasnya.
Lebih lanjut Zulfandi menyebutkan sebenarnya ada banyak tempat yang diduga juga tidak mengantongi izin NPPBKC seperti Ferari KTV di Jalan SM Raja, Tropical yang berada dekat RSU, Tokyu Cafe yang berada di Simpang 2 dan puluhan tempat lainnya.
Sementara itu Kasubsi PBC Intelejen Muhammad Anhar saat dikonfirmasi wartawan terkait hal ini mengatakan bahwasannya sudah pernah menindak sebelumnya.
“Kemarin pernah kita tindak sebelumnya, terkait proses NPPBKC Anda Club sudah sampai dimana saya belum copy, karena ADMnya ada beberapa surat yang harus dilengkapi sebelum ke proses NPPBKC.
Hari ini sampai rabu kami ada acara di Polda, jadi mohon ijin nanti ada teman kami yang di kantor Bea Cukai Siantar yang bisa menjelaskan ke abang ya,” tulis Anhar di WhatsApp messenger, Senin (04/09/2023).
Hal senada diungkapkan oleh Kasubsi PBC Penyidik Windianto saat ditemui awak media di ruang kerjanya di KPPBC TMP C Pematang Siantar yang berada di Jalan Sisingamangaraja, Pematang Siantar.
“Anda Club hingga saat ini sudah ada mengajukan permohonan NPPBKC, namun masih dalam tahap verifikasi,” ungkap Windianto, Senin (04/09/2023).
“Untuk razia, biasanya giat kami rutin sebulan 2 kali, namun karena kami menangani 7 Kabupaten Kota sehingga bergilir, nanti akan kita data kembali ya bang tempat-tempat penjualan minuman keras yang tidak memiliki NPPBKC disini,” pungkasnya.
“Kami juga berharap kepada masyarakat agar dapat berkontribusi terhadap pencegahan peredaran barang-barang ilegal dengan melaporkannya ke Kantor Bea Cukai terdekat,” tandasnya.
Penulis : Josep Sagala