Aceh timur, metroasia.co – Tim penyidik tindak pidana khusus (tipidsus-red) Kejari Aceh Timur menetapkan 6 orang dengan status tersangka dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan kegiatan Peningkatan struktur Jalan, Rabu, (6/9/2023).
Tim penyidik menyampaikan dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan kegiatan peningkatan struktur jalan Beusa Seubrang kecamatan Peureulak Barat kabupaten Aceh Timur, nilai kontrak sebesar Rp.11.390.991.000 yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Pemerintah Kabupaten Aceh Timur TA 2021 pada Dinas PUPR Kabupaten Aceh Timur.
Selain itu, dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan kegiatan lanjutan pengaspalan jalan Rantau Panjang – Alue Tuwi Kecamatan Rantau Selamat Kabupaten Aceh Timur, nilai kontrak sebesar Rp.1.716.862.000, bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) TA 2021 pada Dinas PUPR Kabupaten Aceh Timur.
Sebanyak 6 orang tersangka dan telah dilakukan penahanan di Lapas Kelas IIB hari ini antara lain;
1. Inisial A – Selaku PPTK dalam kegiatan pelaksanaan Peningkatan Struktur Jalan Beusa Sebrang Kecamatan Peureulak Barat Kabupaten Aceh Timur,
2. Inisial RA – selaku tim leader konsultan pengawas dalam kegiatan pelaksanaan Peningkatan Struktur Jalan Beusa Sebrang Kecamatan Peureulak Barat Kabupaten Aceh Timur,
3. Inisial MS – selaku penyedia jasa kegiatan pelaksanaan peningkatan struktur jalan Beusa Sebrang Kecamatan Peureulak Barat Kabupaten Aceh Timur.
4. Inisial KU – selaku PPTK dalam kegiatan lanjutan pengaspalan jalan Rantau Panjang – Alue Tuwi Kecamatan Rantau Selamat Kabupaten Aceh Timur.
5. Inisial DA – selaku konsultan pengawas dalam Kegiatan Lanjutan Pengaspalan Jalan Rantau Panjang-Alue Tuwi Kecamatan Rantau Selamat Kabupaten Aceh Timur.
6. Inisial.EZ – selaku penyedia jasa dalam Kegiatan Lanjutan Pengaspalan Jalan Rantau Panjang – Alue Tuwi Kecamatan Rantau Selamat Kabupaten Aceh Timur.
Masyarakat Aceh Timur berharap, tindakan ini akan menjadi contoh bagi semua pihak bahwa korupsi tidak akan ditoleransi, dan kami siap untuk mengambil tindakan lebih lanjut jika diperlukan untuk memastikan keadilan dan integritas dalam pelayanan publik.
Penulis : Hasbi
Editor Jaith