• Latest

Ketua Bidang LITBANG & Kaderisasi PB SEMMI Meminta Pelaku Penganiaya Warga Bireuen Diproses Hukum

27 Agustus 2023

Hari Raya Idul Adha, Bupati Simalungun Serahkan Hewan Qurban ke Masjid Raya Taqwa Parapat

7 Juni 2025

Kapolres Simalungun Sambut Kunjungan Kerja Kepala Staf Tni Ad Dalam Upaya Penguatan Sinergi TNI-POLRI

4 Juni 2025

Mobil Pegawai PDAM Tirta Lihou Terbalik Di Simpang Tol Sinaksak

3 Juni 2025

Pemkab Simalungun Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila, Wakil Bupati Sebagai Inspektur

2 Juni 2025

Wakil Bupati Simalungun Berikan Apresiasi Kepada Penyelenggara RBM

28 Mei 2025

524 SK Pengangkatan CPNS di Lingkungan Pemkab Simalungun Formasi Tahun 2024

26 Mei 2025

Ayah Bejat Cabuli 3 Putri Kandung di Simalungun Ditangkap

24 Mei 2025

Modus Pinjam, Acong Pelaku Penggelapan Sepeda Motor Ditangkap Polisi

24 Mei 2025

Penangkapan Diduga Pengedar Narkotika Jenis Sabu oleh Tim Intelrem 022/PT di Kota Tebing Tinggi

23 Mei 2025

Hamili Pekerja Bank, Anggota DPRD Sumut Dilaporkan ke Polda

21 Mei 2025

Pengurus DPC IPeKB Kabupaten Simalungun Masa Bakti 2024-2028 Dilantik Dan Dikukuhkan

21 Mei 2025

Pemilik Sabu 3,3 Ons di Bangun Tertangkap, Jaringan Suro Terus Diburuh

21 Mei 2025
  • HUKUM KRIMINAL
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • NEWS
  • DAERAH
Sabtu, Juni 7, 2025
  • Login
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
No Result
View All Result
Metroasia.co
ADVERTISEMENT
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
No Result
View All Result
Metroasia.co
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home NASIONAL

Ketua Bidang LITBANG & Kaderisasi PB SEMMI Meminta Pelaku Penganiaya Warga Bireuen Diproses Hukum

Redaksi Metroasia.co by Redaksi Metroasia.co
27 Agustus 2023
in NASIONAL
Reading Time: 2 mins read
A A
ADVERTISEMENT
  • WhatsApp
  • Telegram
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • LinkedIn

Aceh,Metroasia.co – Ketua Bidang Penelitian, Pengembangan (LITBANG) & Kaderisasi PB SEMMI Wahyu Ramadana, mendesak agar oknum Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) yang diduga menganiaya warga Aceh yang berasal dari Bireuen (Imam Masykur) hingga meregang nyawa dihukum dan dipecat dari jabatannya beserta dari kesatuan TNI.

Wahyu ramadana dalam siaran pers nya menyampaikan ini perbuatan yang biadab dan tidak manusiawi dengan penyiksaan yang dilakukan sehingga korban meregang nyawa. Tentu ini tindakan yang tidak sesuai dengan konstitusi negara dan telah melanggar hukum, dan bahkan yang diduga menjadi pelaku merupakan Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) tentu ini telah mencoreng institusi TNI dan kita meminta agar di hukum dengan sesuai tindakan yang telah dilakukan kepada korban.

RelatedPosts

Gudang Penampung Limbah di Tangerang Terbakar, Runway 3 Bandara Saekarno – Hatta Ditutup Sementara

Hari Ini Mulai Peralihan Pemerintah Larang LPG 3kg Dijual Pengecer

Kepala Daerah Batal Dilantik Pada 6 Februari 2025, Tunggu Putusan “Dismissal” MK

Dan tindakan tersebut telah mencoreng institusi TNI dan sangat melukai hati masyarakat dan masyarakat aceh terkhususnya, maka oleh itu wahyu meminta kepada aparat penegak hukum, (APH) untuk segera melakukan proses terkait kasus tersebut dan wahyu ramadana juga selaku pemuda yang berasal dari Aceh juga meminta kepada para wakil rakyat di senayan yang berasal dari provinsi Aceh untuk dapat mengawal dan mengambil tindakan atas kasus yang telah terjadi terhadap masyarakat Aceh.

Ini merupakan penghinaan yang dilakukan terhadap masyarakat sipil dan kasus ini juga harus segera di proses dengan seberat beratnya

Berdasarkan Pasal 340 KUHP yaitu barangsiapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, dipenjara paling lama 20 tahun.

Lanjut Wahyu Ramadana Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) tidak mengatur tentang tindak pidana pembunuhan, maka sesuai dengan Pasal 2 KUHPM, yakni tindak pidana yang tidak tercantum dalam kitab undang- undang ini, yang dilakukan oleh orang-orang yang tunduk pada kekuasaan badan-badan peradilan militer, diterapkan hukum pidana umum. Kecuali ada penyimpangan-penyimpangan yang ditetapkan dengan undang-undang, di dalam KUHPM tidak mengatur tindak pidana pembunuhan, maka mengacu pada KUHP, ungkapnya.

Berdasarkan berita dan video yang telah beredar perihal kondisi korban yang sedang disiksa oleh oknum TNI meminta keluarganya mengirimkan uang Rp 50 Juta, jika tidak maka korban akan terus disiksa dan dibunuh ini tentu perilaku yang sangat keji & biadab.

Menurut informasi yang telah kita peroleh warga Bireuen tersebut diculik di toko kosmetik oleh oknum Paspampres dan dalam surat keterangan penyerahan mayat yang diterbitkan oleh Polisi Militer Kodam Jaya/Jayakarta, Kamis (24/8/2023) yang ditandatangani oleh Serka Agus, Praka RM berdinas di kesatuan Batalyon Pengawal Protokoler Kenegaraan (Yonwalprotneg) Paspampres.

“Dia melakukan aksi penculikan dan penganiayaan bersama dua temannya,” ujarnya.

Menurut informasi, Imam Masykur merupakan warga Aceh yang berhimpun di organisasi Taman Iskandar Muda (TIM) Ciputat, Tangerang Selatan, Banten.(Rel/Hasbi)

  • WhatsApp
  • Telegram
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • LinkedIn
Tags: AcehMetroasia.coPaspampres
Previous Post

Berhati Emas Dalam Menapak Terjal Kehidupan

Next Post

Muhammad Reza Mengutuk Keras Penganiayaan Warga Aceh di Jakarta

RelatedPosts

Gudang Penampung Limbah di Tangerang Terbakar, Runway 3 Bandara Saekarno – Hatta Ditutup Sementara

by Redaksi
30 Maret 2025
0
0

Metroasia.co, Tangerang Kebakaran disala satu gudang penampungan limbah plastik jalan raya Belimbingan, Kabupaten Tangerang, Banten berdampak hingga membuat pihak bandara...

Hari Ini Mulai Peralihan Pemerintah Larang LPG 3kg Dijual Pengecer

by Redaktur
1 Februari 2025
0
0

Jakarta, Metroasia.co - Kementerian ESDM bakal mengubah skema penyaluran EPG 3 Kg tidak lagi melalui pengecer, Melainkan langsung pangkalan resmi....

Kepala Daerah Batal Dilantik Pada 6 Februari 2025, Tunggu Putusan “Dismissal” MK

by Redaktur
1 Februari 2025
0
0

Jakarta, Metroasia.co - Menteri Dalam Negeri Tito Karnaval mengumumkan, Pelantikan kepala Daerah yang tidak bersengketa di Mahkama Konstitusi (MK) batal...

Erni Aryanti Akan Dilantik Sebagai Ketua DPRD Sumut Periode 2024-2029

by Redaktur
29 Januari 2025
0
0

Medan, Metroasia.co - Erni Aryanti SH. M. kn, DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dari Fraksi Golkar akan dilantik sebagai ketua...

Ket Foto : Warga menghadiri pertemuan di Gampoeng Bale. Sabtu, (14/12/2024)

Syaifuddin Hasan Terapkan Transparansi Dalam Pelaksanaan Padat Karya Tunai, Berharap Dimasa Akan Datang Ada Geucik Lebih Baik Darinya

by Redaksi Metroasia.co
15 Desember 2024
0
0

Biereun,Metroasia.co - Jelang berakhirnya masa jabatan, Geuchik Syaifuddin Hasan sampaikan keberhasilannya selama memimpin 2 periode (2012 - 2024) di Gampong...

Pelatihan Konten Kreatif BPODT Langsung Bermanfaat dan Membuka Wawasan Peserta

by Redaksi Metroasia.co
3 Desember 2024
0
0

Medan,Metroasia.co – Pelatihan yang diselenggarakan oleh Badan Pelaksana Otorita Danau Toba (BPODT) pada 2-3 Desember 2024 di Kantor BPODT, Medan,...

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • Aceh
  • Cerita Online
  • DAERAH
  • Dating Tips
  • Ekonomj
  • HUKUM KRIMINAL
  • Kemenkunham
  • Melek Hukum
  • NASIONAL
  • NEWS
  • Olahraga
  • OPINI
  • Pariwisata
  • Pematangsiantar
  • PEMERINTAHAN
  • Pendidikan
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • POLRI
  • Ragam dan Budaya
  • RELIGI
  • Seremonial
  • Simalungun
  • SOSIAL
  • TNI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • DISCLAIMER
  • REDAKSI

© 2022 MetroAsia.co - Berani Demi Rakyat & Sesuai Fakta by MetroAsia.

No Result
View All Result
  • HUKUM KRIMINAL
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • NEWS
  • DAERAH

© 2022 MetroAsia.co - Berani Demi Rakyat & Sesuai Fakta by MetroAsia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.

WhatsApp Kami