Aceh,Metroasia.co – Proyek pembangunan jaringan irigasi D.1 Jambo aye, sayap kanan,Aceh Utara dan Aceh Timur tahap 2 diduga melanggar aturan Kesehatan, Keselamatan Kerja(K3).
Poyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Direktorat jenderal sumber daya air SNVT. Pelaksanaan pemanfaatan air Sumatra 1. dengan no kontrak PB.02.01/BWS 1.6.2 /1020 dan tangal kontrak 02 Mei 2023, dengan jumlah anggaran kontrak senilai Rp.15.200.000.000, masa kontrak 240 hari, tahun anggaran 2023.
Pemenang tender atau Kontraktor pelaksana PT Buhana Jaya Nusantara. Konsultan supervesi, CV Multi Patner Konsultant, KSO PT Dekama Sekata yang ber alamat di Desa Seuneubok Tuha Kecamatan Pante Bidari Kabupaten Aceh Timur .
Sesuai hasil investigasi awak media bersama Tim, diduga PT Buhana Jaya Nusantara tidak menerapkan aturan pokok kerja K3 pada para pekerja. Pasalnya, di lokasi pembangunan yang sedang dikerjakan para pekerja tidak menggunakan Alat Pelindung Diri(APD),selasa(15/8/2023).
Salah seorang warga M. Zubir, bersama rakannya yang berada dilokasi tempat pembangunan proyek irigasi, ditemui awak media, tampak banyak para pekerja tidak menggunakan sefety keselamatan kerja. Tim dari media melihat langsung para pekerja sedang beraktifitas tidak menerapkan pengunaan safety untuk keselamatan dan kenyamanan dalam bekerja.
Padahal setiap proyek pembangunan berdasarkan Permenaker RI Nomor 04/MEN/1987, tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta Tata Cara Penunjukan Ahli Keselamatan Kerja. Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) adalah badan pembantu di tempat kerja yang merupakan wadah kerjasama antara pengusaha dan pekerja, untuk mengembangkan kerjasama saling pengertian dan partisipasi efektif dalam penerapan keselamatan dan kesehatan kerja.
Bahkan, dengan jelas persoalan tersebut tertuang dalam aturan Undang Undang Nomor 1 Tahun 1970. Dengan tegas dikatakan bahwa, K3 wajib di terapkan seluruh tempat kerja, tiap ruangan, atau lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap, dimana pekerja bekerja atau yang sering di masuki pekerja untuk keperluan suatu usaha dan dimana terdapat sumber bahaya.
Saat di konfirmasi dengan pihak perusahaan PT Buhana Jaya Nusantara, Anuar, jabatan Manager mengatakan bahwa, pihaknya telah menyampaikan semua aturan K3. Ia berdalih bahwa para pekerja itu yang tidak mau menuruti aturan.
“Kami dari pihak perusahaan sudah tiap hari menginggatkan para pekerja agar waktu bekerja tolong gunakan APD. Dan saat kami datang kelokasi kerja, mareka memakai APD. tetapi saat kami pulang, mereka lepaskan APD tersebut. Mayoritasnya, warga setempat yang tidak patuh peraturan,”Pungkasnya(Hasbi)