IDI,Metroasia.co – Tim tapal batas Kabupaten Aceh Timur memasang pilar batas wilayah antara Pemerintah Kabupaten Aceh Timur dan Pemerintah Kota Langsa.
Pemasangan Pilar batas wilayah antara Pemerintah Kabupaten Aceh Timur dan Pemerintah Kota Langsa merujuk pada Permendagri no. 98 tahun 2022 tanggal 26 Desember 2022.
“Ada 6 jumlah Titik Kartometrik yang dipasang. Kegiatan ini berjalan dengan baik tanpa ada kendala apapun,” ujar Kepala Bagian Pemerintahan Setdakab. Aceh Timurujar Muliadi, S.STP , M.AP.
Muliadi mengatakan permasalahan batas wilayah antara kota Langsa dan Kabupaten Aceh Timur pada dasarnya sudah selesai sebelum ditetapkan peraturan menteri Dalam negeri tersebut.
“Semua permasalahan sudah kelar jadi tinggal pasang pilarnya sesuai ketetapan Permendagri sebagai wilayah batas yang telah disahkan,” imbuh Muliadi.
Mulyadi menyebutkan kegiatan pemasangan tapal batas dimulai dari sosialisasi penentuan kesepakatan titik kartometrik dan peninjauan ke lapangan.
“Kegiatan ini dikoordinir langsung oleh Tim Tapal Batas Provinsi dari Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda. Aceh dan tim tapal batas Kabupaten Aceh Timur serta tim tapal batas Pemerintah Kota Langsa,” demikian tutup Muliadi
Sementara itu titik Kartometrik titik koordinat batas yang ditentukan berdasarkan pengukuran atau penghitungan posisi titik dengan
menggunakan peta dasar dan peta lain sebagai pelengkap.(Hasbi)