Aceh Timur, Metroasia.co – Kanit Tur Rajawali Aipda Ismanto menghimbau masyarakat Aceh Timur dan Pengendara Mobi untuk tetap mematuhi rambu lalulintas.
Hal tersebut disampaikannya mengingat Kota Idi adalah Kawasan Tertib Lalulintas(KTL)
Ia juga menyampaikan bahwa Satlantas polres aceh timur akan selalu giat melakukan hunting sistem.
“Bila ada pengendara yang melanggar akan kami tindak sesuai aturan yang berlaku,” ungkapnya tegas, kamis(27/7/2023).
Aipda Ismanto meminta kepada pengendara, baik Mobil Dum Truck galian C, supaya tetap mematuhi aturan Lalin dan tetap memakai terpal penutup belakang. Dan bagi Mobil barang tidak boleh mengangkut Orang.
“Supaya debunya tidak ber terbangan karena jelas menganggu pengendara lain yanh melintas dijalan raaya. bahkan berbahaya serta beresiko dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas,” terang Aipda Ismanto.
Lebih lanjut di jelaskannya, bahwa hal itu tertuang dalam Undang – undang Lalu Lintas Angkutan Jalan(UU LLAJ) nomor 22 tahun 2009 pasal 169 dan pasal 307.
Pada pasal 169 ayat 1 jelas berbunyi, Pengemudi dan/atau Perusahaan Angkutan Umum barang, wajib mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan, dan kelas jalan.
Kemudian pada Pasal 307 berbunyi; Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).Pungkasnya.(Hasbi/Abdul/red).