Batam,Metroasia.co – Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd. Membuka Sosialisasi Implementasi Pengelolaan BLUD, Fleksibilitas, Permasalahan dan Solusi sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.79 Tahun 2018, tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), di Planet Holiday Hotel, Kamis (27/7/2023).
Pemerintah Kota Batam melalui Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kota Batam, menggelar kegiatan ini dengan tujuan, guna memberikan pemahan terkait arah kebijakan dalam pengelolaan BLUD di lingkungan Pemerintah Kota Batam. Juga memberikan pengetahuan kepada seluruh BLUD dalam melakukan administrasi pengelolaan keuangan BLUD. Maksud sosialisasi ini juga tidak lain ialah untuk memperoleh solusi antara penyelenggara pelayanan dan masyarakat.
“Apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini, dan selamat datang kepada narasumber di Kota Batam. Kita berharap masukan serta usulan yang diberikan dapat diimplementasikan pada pengelolaan BLUD. Serta mendapatkan solusi dari berbagai permasalahan dalam pengelolaan BLUD sesuai Permendagri Nomor 79 Tahun 2018,” ujar Jefridin mengawali sambutannya.
Adapun selaku narasumber dalam sosialisasi ini, Kasubdit Badan Layanan Umum Daerah, Direktorat BUMD, BLUD dan BMD, Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Wisnu Saputro, Pegawai Subdit Badan Layanan Umum Direktorat BUMD, BLUD, dan BMD Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Ochtavian Runia Pelealu, S.STP., M.A.P, dan dari Lembaga Penelitian dan Pengembangan Sosial dan Politik Universitas Indonesia, Ahmad Yusuf Habibie.
“Kegiatan ini sangat penting, atas nama Wali Kota Batam, Muhammad Rudi sangat mendukung kegiatan ini. Bukan hanya Rumah Sakit dan Puskesmas saja tetapi juga BLUD lainnya,” tegas Jefridin.
Pada kesempatan itu, Jefridin mengajak seluruh unit pelaksana teknis di Kota Batam, untuk dapat bersama mengimplementasikan pengelolaan BLUD di Kota Batam dengan konsisten dan penuh tanggungjawab.
“Diharapkan BLUD dapat menjadi salah satu penopang PAD dengan tetap menjaga kualitas layanan yang optimal. Intinya bagaimana agar kita bisa meningkatkan pelayanan kepada masyarakat secara cepat dan fleksibel,” harapnya.
Ia menambahkan, bahwa diharapkan juga koordinasi sinergis antara setiap BLUD dengan Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kota Batam sebagai instansi Pembina. Sebagaimana amanat Peraturan Wali Kota Batam No. 69 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Batam Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tugas Pokok, Fungsi, dan Uraian Tugas Sekretariat Daerah Kota Batam. (Nursalim Turatea).