Sibolga, Metroasia.co – Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sibolga melakukan Penggeledahan di salah satu kantor unit Perbankan milik BUMN, diwilayah Kejari Sibolga atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Pencairan Kredit mengakibatkan terjadinya kerugian negara.
Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus kejaksaan Negeri Sibolga, dan didukung peran Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Sibolga, mendatangi kantor unit salah satu perbankan milik BUMN, di Jalan Sibolga-Padangsidempuan, Kota Sibolga dan melaksanakan kegiatan penggeledahan dalam rangka penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi atas Penyalahgunaan Pencairan Kredit akibat terjadinya Fraud dengan kerugian negara sebesar Rp. 2.950,236,218,- (Dua Milyar Sembilan Ratus Lima Puluh Juta Dua Ratus Tiga Puluh Enam Ribu Dua Ratus Delapan Belas Rupiah) berdasarkan perhitungan Ahli, selasa(04/7/2023).
Penggeledahan itu dilakukan berdasarkan surat Perintah Penggeledahan Nomor: Print-102/L.2.13.4/Fd.1/07/2023, bertujuan untuk menyempurnakan penyidikan dalam rangka mengumpulkan alat bukti. Sehingga tindakan penyidik untuk merampungkan penyidikan didasarkan dengan alat bukti yang kuat serta tindakan yang profesional dan proporsional.
Berdasarkan dari hasil kegiatan penggeledahan yang dilakukan Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus kejaksaan Negeri Sibolga, bersama Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Sibolga, berhasil mengamankan sejumlah dokumen yang berhubungan dengan proses penyidikan perkara tersebut. Dan nantinya akan digunakan untuk memperkuat pembuktian di persidangan.
Plt. Kejaksaan Negeri Sibolga, Gunawan Wisnu Murdiyanto S.H. M.H, didampingi Kasi Pidsus, Togap Silalahi, S.H. M.H dan Kasi Intel, Mohamad Junio Ramandre, SH., MH menjelaskan, bahwa adanya penggeledehan di salah satu Perbankan milik BUMN yang ada di wilayah Sibolga tersebut, guna memperkuat pembuktian siapa nanti yang akan ditetapkan menjadi tersangka.(Rel)