Medan,Metroasia.co – Seorang Pria berinisial LM (48) Warga Desa Jandimeriah, Kecamatan Tiga Derket, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara melaporkan dugaan penyelewengan pupuk subsidi dari pemerintah ke Polsek Payung – Polres Tanah Karo.
Pelapor LM Saat di hubungi awak media pada senin 19 Juni 2023 Pukul 16.57 Wib menjelaskan bahwa, Dugaan penyelewengan tersebut terkuak berumula pada saat dirinya yang biasanya mendapatkan pupuk urea 300 Kg (Subsidi), 180 Kg Pupuk NpK (Subsidi).
“Namun, kini, Saya cuma mendapatkan urea 1 sak (50Kg) (Subsidi) dan Ponska (50) kg (Subsidi) dan digandeng dengan Sp36 (Non Subsidi) 1 Sak. saya tau pupuk itu selalu masuk kepada penyalur namun saya duga tidak di salurkan kepada kami para petani dan saya saya pun sudah mulai curiga akan hal tersebut,” Ujarnya
Lanjutnya, namun pada tanggal 4/5/2023 sekitar pukul 09.00, saya melihat sebuah mobil hardtop bak terbuka yang diduga keluar dari gudang “UD RP”. saya curiga mobil tersebut membawa pupuk subsidi dan saya pun mengikutinya sampai di Batu Karang terpatnya di perladangan warca berinisial “J.B”.
“Saya melihat langsung dari mobil tersebut diduga diturunkan 15 sak pupuk urea (Subsidi), Ponska 5 Sak (Subsidi), Sp36 (Nonsubsidi) 5 Sak dan Organik 20 Sak. saat itu langsug saya tanyakan kepada supir yang membawa pupuk subsidi tersebut dan supir itu mengakuinya bahwa pupuk yang subsidi tersebut berasal dari gudang yang sering disebut sebut “LMP” ataupun “UD RP” dan kecurigaan saya tersebut pun akhirnya terjawab,” Ucapnya
Masi Kata Pelapor, karena saya menduga adanya penyelewengan pupuk subsidi Pemerintah saya pun langsung melaporkanya ke Payung, namun pada saat itu karena Kanit Reskrim sedang berada di Polres saya diarahkan untuk membuat laporan pada keesokan harinya.
“Namun malam harinya saya ditelepon oleh petugas Polsek Payung dan saya bertemu untuk menjelaskan dugaab penyelewengan tersebut, petugas pun menyaranlan saya agar berkordinasi dengan kanit reskrim dan sehingga pada tanggal 5/5/2023 pagi saya bertemu dengan kanit dan saya langsung diarahkan untuk membuat laporan resmi agar ditindak lanjuti,” Pungkas LM
Dijelaskan Pelapor bahwa, Laporan saya sudah diterima dan saya sangat berharap agar laporan saya dapat segera ditindak lanjuti dan di proses secara hukum yang berlaku.
“Saya tegaskan bahwa pupuk subsidi tersebut di bawa keluar dari Desa Jandi Meriah,Kecamatan Tigan Derket. seharusnya pupuk tersebut tidak di boleh ke Desa Batu Karang, Kecamatan Payung. Saya berharap agar Polres Tanah Karo dan Polsek Payung segera menindak lanjuti laporan saya dan memprosesnya,” Ujarnya
Kanit Reskrim Polsek Payung, Ipda Laksana Perangin Angin Saat di konfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut.
“ia benar ada laporan tersebut, terkait dengan pupuk akan tetapi kami sudah memeritahukan perkembangan penyidikan kepada pelapor terkait hal ini agar di konfirmasi kepada pimpinan kami,” Ujarnya
Kapolres Tanah Karo, Ajun Komisaris Polisi (AKBP) Roni Nicolas Sidabutar, SIK,MH saat di konfirmasi berjanji akan mengecek laporan tersebut.
“Akan saya cek laporan tersebut,” Ungkap Mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan Roni Sidabutar.(Tim)