Simalungun,Metroasia.co – Polres Simalungun terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayahnya. Pihak kepolisian mengajak masyarakat untuk turut berperan serta dalam pencegahan dan pemberantasan narkoba di Kabupaten Simalungun.
Terbukti pada Selasa, 13 Juni 2023, Team Gabungan Sat Narkoba Polres Simalungun Bersama Polsek Raya Kahean berhasil mengamankan tiga orang laki-laki dewasa yang tertangkap tangan sedang menggunakan, memiliki, menguasai, menyimpan, mengedarkan, diduga narkotika golongan I bukan tanaman, jenis shabu-shabu.
Penangkapan itu berlangsung di sebuah gubuk di Huta Tiga Lama, Nagori Ambrokan, Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun dan di dalam rumah milik Wandri Batsen Sinaga alias Kenen di Huta Panduman, Nagori Panduman, Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun.
Dalam penggerebekan tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun berhasil mengamankan Junpikarson Damanik alias Jun dan Jonaspen Damanik alias Landit di TKP I sebuah Gubuk yg berada di perladangan karet di Huta Tiga Lama, Nagori Ambrokan, Kecamtan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun.
Kemudian, polisi melakukan penggeledahan di TKP II, dan berhasil mengamankan Wandri Batsen Sinaga alias Kenen yang saat itu sedang berada di dalam rumahnya, Huta Panduman, Nagori Panduman, Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun.
Dari hasil penggeledahan, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 13 paket narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu seberat 4,57 gram, 2 set bong atau alat isap shabu, 2 unit ponsel, sebuah timbangan digital, serta uang tunai sebesar Rp 600.000,-.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., menyatakan bahwa keberhasilan ini tidak terlepas dari kerja keras dan dukungan masyarakat dalam memberikan informasi yang akurat dan dapat dipercaya kepada pihak kepolisian. Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat untuk dapat bersama-sama dengan kepolisian dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika, “ungkap AKBP Ronald, saat dikonfirmasi, Rabu(14/6/2023).
Terdapat tiga tersangka yang ditangkap, dan setiap tersangka memiliki barang bukti yang berbeda. Berikut rincian barang bukti masing-masing tersangka.
Dari Junpikarson Damanik(39) alias JUN disita 1 (satu) set bong dan kaca pirex yang didalamnya berisi diduga Narkotika jenis shabu2 dengan Berat Brutto 1,18 gram.
Dari Jonaspen Damanik (42) alias LANDIT, disita 13 (tiga belas) bungkus plastik klip transparan yang didalamnya berisi diduga narkotika jenis shabu2 dengan berat brutto 2,18 gram,1 (satu) unit HP Android Merk OPPO serta Uang hasil penjualan sabu – sabu sejumlah Rp. 100.000,-
Kemudian, dari Wandri Batsen Sinaga(48) alias KENEN, disita 1 (satu) set bong dan kaca pirex yang didalamnya berisi diduga bakaran narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,21 gram, 1 (satu) unit HP Android merk Vivo dan Uang hasil penjualan sejumlah Rp. 500.000,-
Selanjutnya, Tiga tersangka yang ditangkap tersebut akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.(Galung).