Metroasia.co , Pematangsiantar – Videotron yang terpasang tepatnya berada didepan Rumah Makan Panorama di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Asuhan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, Provinsi Sumatera Utara dipertanyakan.
Pasalnya, beridirinya Videotron disana terpampang reklame rokok. Diketahui iklan rokok yang terpampang disana sebagai ajang promosi rokok Djarum ternyata tak jauh dari lingkungan sekolah. Diperkirakan jarak tempuh dari lokasi Videotron ke SMA Negeri 2 kurang lebih hanya berkisar 500 meter.
Sangat disayangkan produk rokok Djarum itu melakukan promosi tak jauh dari lingkungan sekolah. Dengan adanya reklame promosi rokok Djarum disana otomatis supaya masyarakat mengetahuinya.
Secara tidak langsung, dengan adanya reklame rokok Djarum disini anak didik yang ada disekolah SMU Negeri 2 yang terletak di jalan Patuan Anggi dianjurkan untuk mengetahui produk rokok Djarum yang terpajang di Videotron yang terletak di jalan Ahmad Yani itu.
Sudah jelas, dengan adanya reklame rokok videotron disana promosi yang sangat tidak tepat. Wajar, salah satu produk seperti reklame rokok Djarum yang berdiri disana supaya masyarakat mengetahuinya.
Dengan adanya reklame rokok dekat lingkungan sekolah, otomatis mengajak para anak didik yang bersekolah di SMU Negeri 2 untuk mengetahui dan lama kelamaan para anak didik mencoba untuk mencicipi Rokok tersebut.
Kini keberadaan reklame produk rokok yang terpajang disana diduga tidak memiliki izin dengan melanggar peraturan daerah.
Informasi yang diperoleh, diketahui bahwa pajak reklame adalah pajak atas penyelenggaraan reklame terhitung nilai sewa sebagai salah satu sektor peningkatan PAD Kota Pematangsiantar, namun tidak diketahui analisa hitungan pajaknya jika reklame produk rokok yang diduga tidak memiliki izin dari dinas terkait kemudian di pasang dan disinyalir menyalahi aturan pemerintah PP 109 tahun 2012 tentang bahan mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan dan dipasal 27 tentang pengendalian reklame produk tembakau menyebutkan tidak dilakukan dijalan utama/protokol dan harus sejajar bahu jalan atau dengan kata lain tidak memotong ataupun melintang.
Dari liputan awak media, videotron di Jalan Ahmad Yani tepatnya di depan rumah makan Panorama dijadikan iklan/reklame produk rokok, padahal di Jalan Ahmad Yani Pematangsiantar sebagai jalan utama, videotron tersebut melintang. Kalaupun memiliki ijin iklan/reklame, tentu sudah menyalahi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 .
Sementara itu, Kadis Penanaman Modal Pelayanan dan Perizinan Satu Pintu (DPM PTSP) Kota Pematangsiantar Agus Salam ketika dikonfirmasi lewat pesan singkat whatsapp, Senin (4/4/2022) mengatakan bahwa Videotron yang terletak di jalan Ahmad Yani itu izinnya produk Blibi.
Produk Blibi itu umumnya Segala produk yg berbelanja mlli online tulis Kadis DPM PTSP Kota Pematangsiantar lewat pesan singkat whatsapp. (Trg)