• Latest

Diduga Tak Sesuai Izin,Videotron di Jalan Ahmad Yani Tampilkan Reklame Rokok Djarum

5 April 2022

Hari Raya Idul Adha, Bupati Simalungun Serahkan Hewan Qurban ke Masjid Raya Taqwa Parapat

7 Juni 2025

Kapolres Simalungun Sambut Kunjungan Kerja Kepala Staf Tni Ad Dalam Upaya Penguatan Sinergi TNI-POLRI

4 Juni 2025

Mobil Pegawai PDAM Tirta Lihou Terbalik Di Simpang Tol Sinaksak

3 Juni 2025

Pemkab Simalungun Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila, Wakil Bupati Sebagai Inspektur

2 Juni 2025

Wakil Bupati Simalungun Berikan Apresiasi Kepada Penyelenggara RBM

28 Mei 2025

524 SK Pengangkatan CPNS di Lingkungan Pemkab Simalungun Formasi Tahun 2024

26 Mei 2025

Ayah Bejat Cabuli 3 Putri Kandung di Simalungun Ditangkap

24 Mei 2025

Modus Pinjam, Acong Pelaku Penggelapan Sepeda Motor Ditangkap Polisi

24 Mei 2025

Penangkapan Diduga Pengedar Narkotika Jenis Sabu oleh Tim Intelrem 022/PT di Kota Tebing Tinggi

23 Mei 2025

Hamili Pekerja Bank, Anggota DPRD Sumut Dilaporkan ke Polda

21 Mei 2025

Pengurus DPC IPeKB Kabupaten Simalungun Masa Bakti 2024-2028 Dilantik Dan Dikukuhkan

21 Mei 2025

Pemilik Sabu 3,3 Ons di Bangun Tertangkap, Jaringan Suro Terus Diburuh

21 Mei 2025
  • HUKUM KRIMINAL
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • NEWS
  • DAERAH
Minggu, Juni 8, 2025
  • Login
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
No Result
View All Result
Metroasia.co
ADVERTISEMENT
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
No Result
View All Result
Metroasia.co
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home DAERAH

Diduga Tak Sesuai Izin,Videotron di Jalan Ahmad Yani Tampilkan Reklame Rokok Djarum

Redaksi Metroasia.co by Redaksi Metroasia.co
5 April 2022
in DAERAH, NASIONAL, NEWS
Reading Time: 2 mins read
A A
ADVERTISEMENT
  • WhatsApp
  • Telegram
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • LinkedIn

Metroasia.co , Pematangsiantar – Videotron yang terpasang tepatnya berada didepan Rumah Makan Panorama di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Asuhan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, Provinsi Sumatera Utara dipertanyakan.

Pasalnya, beridirinya Videotron disana terpampang reklame rokok. Diketahui iklan rokok yang terpampang disana sebagai ajang promosi rokok Djarum ternyata tak jauh dari lingkungan sekolah. Diperkirakan jarak tempuh dari lokasi Videotron ke SMA Negeri 2 kurang lebih hanya berkisar 500 meter.

Sangat disayangkan produk rokok Djarum itu melakukan promosi tak jauh dari lingkungan sekolah. Dengan adanya reklame promosi rokok Djarum disana otomatis supaya masyarakat mengetahuinya.

https://metroasia.co/wp-content/uploads/2022/04/VID-20220405-WA0056.mp4

Secara tidak langsung, dengan adanya reklame rokok Djarum disini anak didik yang ada disekolah SMU Negeri 2 yang terletak di jalan Patuan Anggi dianjurkan untuk mengetahui produk rokok Djarum yang terpajang di Videotron yang terletak di jalan Ahmad Yani itu.

Sudah jelas, dengan adanya reklame rokok videotron disana promosi yang sangat tidak tepat. Wajar, salah satu produk seperti reklame rokok Djarum yang berdiri disana supaya masyarakat mengetahuinya.

RelatedPosts

Penangkapan Diduga Pengedar Narkotika Jenis Sabu oleh Tim Intelrem 022/PT di Kota Tebing Tinggi

Hamili Pekerja Bank, Anggota DPRD Sumut Dilaporkan ke Polda

Gegara Unggah Meme Prabowo – Jokowi Ciuman, Mahasiswi ITB Berujung Ditangkap

Dengan adanya reklame rokok dekat lingkungan sekolah, otomatis mengajak para anak didik yang bersekolah di SMU Negeri 2 untuk mengetahui dan lama kelamaan para anak didik mencoba untuk mencicipi Rokok tersebut.

Kini keberadaan reklame produk rokok yang terpajang disana diduga tidak memiliki izin dengan melanggar peraturan daerah.

Informasi yang diperoleh, diketahui bahwa pajak reklame adalah pajak atas penyelenggaraan reklame terhitung nilai sewa sebagai salah satu sektor peningkatan PAD Kota Pematangsiantar, namun tidak diketahui analisa hitungan pajaknya jika reklame produk rokok yang diduga tidak memiliki izin dari dinas terkait kemudian di pasang dan disinyalir menyalahi aturan pemerintah PP 109 tahun 2012 tentang bahan mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan dan dipasal 27 tentang pengendalian reklame produk tembakau menyebutkan tidak dilakukan dijalan utama/protokol dan harus sejajar bahu jalan atau dengan kata lain tidak memotong ataupun melintang.

Dari liputan awak media, videotron di Jalan Ahmad Yani tepatnya di depan rumah makan Panorama dijadikan iklan/reklame produk rokok, padahal di Jalan Ahmad Yani Pematangsiantar sebagai jalan utama, videotron tersebut melintang. Kalaupun memiliki ijin iklan/reklame, tentu sudah menyalahi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 .

Sementara itu, Kadis Penanaman Modal Pelayanan dan Perizinan Satu Pintu (DPM PTSP) Kota Pematangsiantar Agus Salam ketika dikonfirmasi lewat pesan singkat whatsapp, Senin (4/4/2022) mengatakan bahwa Videotron yang terletak di jalan Ahmad Yani itu izinnya produk Blibi.

Produk Blibi itu umumnya Segala produk yg berbelanja mlli online tulis Kadis DPM PTSP Kota Pematangsiantar lewat pesan singkat whatsapp. (Trg)

  • WhatsApp
  • Telegram
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • LinkedIn
Tags: blibliIklan Rokokvideotron
Previous Post

Pimpin Rakor Pemerintahan, Bupati Simalungun “Layani Masyarakat dengan baik,”

Next Post

Brimob Poldasu Patroli Cipta Kondisi Selama Bulan Ramadan

RelatedPosts

Penangkapan Diduga Pengedar Narkotika Jenis Sabu oleh Tim Intelrem 022/PT di Kota Tebing Tinggi

by Redaksi Metroasia.co
23 Mei 2025
0
0

Tebing Tinggi,Metroasia.co – Tim Intelrem 022/PT telah berhasil mengamankan seorang warga sipil yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu dalam...

Hamili Pekerja Bank, Anggota DPRD Sumut Dilaporkan ke Polda

by Redaksi
21 Mei 2025
0
0

Metroasia.co, Medan Seorang anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) berinisial FA dilaporkan ke Polda Sumut oleh SN atas dugaan kekerasan seksual....

Gegara Unggah Meme Prabowo – Jokowi Ciuman, Mahasiswi ITB Berujung Ditangkap

by Redaksi
10 Mei 2025
0
0

Metroasia.co, Jakarta Seorang Mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) ditangkap Bareskrim Polri akibat mengunggah meme terkait Presiden Prabowo Subianto dan Presiden...

DPRD Sumut, Rony Situmorang Reses di Siantar Bahas Ranperda Dan Pencegahan Narkoba

by Redaksi
29 April 2025
0
0

Metroasia.co, Pematangsiantar, Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara dari fraksi partai Nasdem, Rony Situmorang, SH, M.IP, menggelar reses tentang Rancangan Peraturan...

Gudang Penampung Limbah di Tangerang Terbakar, Runway 3 Bandara Saekarno – Hatta Ditutup Sementara

by Redaksi
30 Maret 2025
0
0

Metroasia.co, Tangerang Kebakaran disala satu gudang penampungan limbah plastik jalan raya Belimbingan, Kabupaten Tangerang, Banten berdampak hingga membuat pihak bandara...

Pererat Sinergitas, Polri Dan TNI Berbagi 3000 Takjil Kepada Masyarakat

by Redaksi
29 Maret 2025
0
0

Metroasia.co, Medan Polda Sumatera Utara bersama Kodam IBB dan TNI jajaranya mengelar kegiatan berbagi berkah Ramadhan di medan. Jumat (28/3)...

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • Aceh
  • Cerita Online
  • DAERAH
  • Dating Tips
  • Ekonomj
  • HUKUM KRIMINAL
  • Kemenkunham
  • Melek Hukum
  • NASIONAL
  • NEWS
  • Olahraga
  • OPINI
  • Pariwisata
  • Pematangsiantar
  • PEMERINTAHAN
  • Pendidikan
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • POLRI
  • Ragam dan Budaya
  • RELIGI
  • Seremonial
  • Simalungun
  • SOSIAL
  • TNI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • DISCLAIMER
  • REDAKSI

© 2022 MetroAsia.co - Berani Demi Rakyat & Sesuai Fakta by MetroAsia.

No Result
View All Result
  • HUKUM KRIMINAL
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • NEWS
  • DAERAH

© 2022 MetroAsia.co - Berani Demi Rakyat & Sesuai Fakta by MetroAsia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.

WhatsApp Kami