Bener Meriah,Metroasia.co – Camat Syiah utama, MUSTAQIM mengatakan bahwa Hamidan reje Rusip tentang reje / kades terbit menyalahi administrasi negara. Tetapi walau disebut menyalahi, hingga saat ini belum ada tindakan sanksi hukum maupun sanksi administrasi dari Pemda Bener meriah.
Berawal dari kecerobohan atau keserakahan Hamidan yang mengklaim wilayah Simpur adalah masih wilayah desanya, sehingga dia ( Hamidan ) membuat surat kepemilikan garap kepada beberapa warga Blang Pante dan mengeluarkan surat rekomendasi agar mendapatkan dana kerohiman pada pembangunan waduk Krueng keureuto simpur yang ratusan hektar itu.
Dengan mengeluarkan rekomendasi untuk mendapatkan uang kerohiman dari uang negara tersebut, Hamidan meminta atau memungut 15 persen dari total tanah yang ratusan hektar sehingga Hamidan mengantongi lebih kurang 300 juta rupiah.
Namun, pungli yang di lakukannya hingga saat ini belum tersentuh, padahal jelas dan terang benderang dia melakukan pungutan tidak memiliki payung hukumyang jelas. Padahal bupati bener meriah telah menegaskan serta menetapkan pada pasal 05 tahun 2023 tanggal 20 Pebruari bahwa lahan garap yang dijadikan Hamidan untuk meraup dana kerohiman ternyata bukan wilayah desa nya tetapi masuk wilayah desa Simpur.
Untuk itu Hamidan diminta harus bertanggung jawab atas kerusakan tanah Simpur, dikarenakan ulahnya warga Simpur sebagian tidak menerima ganti rugi.
Saat awak media konfirmasi Hamidan reje atas pungli di lakukannya belum berhasil, bahkan hingga saat ini tidak dapat di hubungi.(Hasbi)