• HUKUM KRIMINAL
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • NEWS
  • DAERAH
Metroasia.co
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
No Result
View All Result
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
No Result
View All Result
Metroasia.co
No Result
View All Result
Home NEWS

Kejati Sumut Kembali Hentikan Penuntutan 3 Perkara, Ini Alasannya

Redaksi Metroasia.co by Redaksi Metroasia.co
11 Mei 2023
in NEWS
0 0
0
Kejati Sumut Kembali Hentikan Penuntutan 3 Perkara, Ini Alasannya
0
SHARES
2
VIEWS
Bagikan WhatsappBagikan FacebookBagikan XBagikan Telegram

Medan,Metroasia.co – Bidang Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali menghentikan penuntutan 3 perkara setelah korban dan tersangkanya bersepakat berdamai dan mengembalikan keadaan kepada keadaan semula.

Kesepakatan berdamai akhirnya tercapai setelah sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto, SH,MH melakukan ekspose perkara kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Dr Fadil Zumhana yang diwakili Direktur Tindak Pidana terhadap Orang dan Harta Benda (Direktur TP Oharda) pada JAM Pidum Kejagung RI Agnes Triani SH,MH beserta jajaran, Rabu (10/5/2023).

Ekspose perkara oleh Kajati Sumut dari ruang vicon lantai 2 Kantor Kejati Sumut, juga diikuti Wakajati Sumut Joko Purwanto, SH, Aspidum Luhur Istighfar, SH,MH, dan para Kasi. Kegiatan ekspose juga diikuti Kajari Pematangsiantar Jurist Preciesely Sitepu, SH,MH dan Kajari Tanjung Balai Rufina Br Ginting, SH,MH beserta Kasi Pidum.

Menurut Kajati Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan, SH, MH bahwa perkara yang diajukan untuk dihentikan penuntutannya adalah dari Kejaksaan Negeri Pematangsiantar An. tersangka Firmansyah Als Aldo melanggar Pasal 362 KUHPidana.

Kemudian, dari Kejaksaan Negeri Tanjung Balai An. tersangka Wilma Ardilla melanggar Pasal 310 ayat 1 KUHPidana dan An. tersangka Rexy Arda Gusema Als Rexy melanggar Pasal 44 ayat 4 UU RI No. 23 Tahun 2004 Tentang PKDRT .

Adapun alasan dan pertimbangan dilakukannya penghentian penuntutan dengan penerapan restorative jusctice, lanjut Yos A Tarigan berpedoman pada Peraturan Jaksa Agung No. 15 tahun 2020 yaitu, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukuman dibawah 5 tahun penjara, adanya perdamaian antara tersangka dengan korban dan direspons positif oleh keluarga.

Lebih lanjut mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang ini menyampaikan bahwa antara tersangka dan korban ada kesepakatan berdamai dan tersangka menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

Proses pelaksanaan perdamaian juga disaksikan oleh keluarga, tokoh masyarakat dan tokoh agama serta difasilitasi oleh Kajari, dan jaksa yang menangani perkaranya.

“Penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif ini membuka ruang yang sah menurut hukum bagi pelaku dan korban secara bersama merumuskan penyelesaian permasalahan guna dilakukannya pemulihan keadaan ke keadaan semula,” tandasnya.(*)

Tags: Hentikan Penuntutan Perkarakejati sumutMetroasia.co

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • Aceh
  • ADVERTORIAL
  • Cerita Online
  • DAERAH
  • Dating Tips
  • Ekonomj
  • HUKUM KRIMINAL
  • Kemenkunham
  • Melek Hukum
  • NASIONAL
  • NEWS
  • Olahraga
  • OPINI
  • Pariwisata
  • Pematangsiantar
  • PEMERINTAHAN
  • Pendidikan
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • POLRI
  • Ragam dan Budaya
  • RELIGI
  • Seremonial
  • Simalungun
  • SOSIAL
  • TNI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • DISCLAIMER
  • REDAKSI

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • HUKUM KRIMINAL
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • NEWS
  • DAERAH

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

WhatsApp Kami