Medan, Metroasia.co – Diduga Ktv Grand Stasion di Jalan Brigjen Katamso Komplek Centium No 98-104, Kecamatan Medan Kota, Provinsi Sumatera Utara sebagai lokasi dan tempat peredaran narkoba dan prostitusi.
Diduga Ktv tersebut menjadi tempat yang aman bagi pemakai narkoba, karena sampai sekarang belum ada pernah terdengar pengunjung ditangkap saat dugem dan berada di Ktv saat mengkonsumsi dan menggunakan Narkoba.
Uniknya, untuk mendapatkan narkoba dan barang haram jenis extasi serta barang haram lain nya, pengunjung harus menyewa Ktv terlebih dahulu.
Seperti Ktv tersebut, sangat ramai di kunjungi oleh kaum muda dan kaum tua bahkan diduga juga kerap dikunjungi oleh anak anak perempuan yang masi muda.
Selain dipakai utuk karoke, Ktv Grand Station juga diduga kuat digunakan untuk tempat dugem dan peredaran narkoba, di lokasi tersebut disediakan sebuah ruangan khusus berukuran kecil yang dimana diduga sering digunakan para pengunjung untuk prostitusi ataupun menyedot keytamin serbuk.
Berdasarkan hasil investigasi awak media, tak sembarang orang bisa masuk ke Ktv Grand Station tersebut, hanya orang orang yang sudah boking atau yang sudah hanya mengatongi nomor Ktv room yang bisa masuk. dimana akan ada seorang petugas yang akan menanyakan kepada pengunjung Ktv mana yang akan di masuki ataupun Ktv yang sudah di boking, pengunjung tinggal meyebutkan nomornya dan selanjutnya akan diarahkan oleh petugas ke Ktv yang dituju dan jika tidak memilik nomor Ktv pengunjung tidak diperkenankan masuk ke area room Ktv.
Salah seorang sumber kami yang layak kami percaya menjelaskan bahwa, masuk ke Ktv pengunjung harus melapor kepada resepsionis dan akan di arahkan sesuai nomor dan nama yang ada di Ktv yang sudah di pesan yang tampil di layar komputer.
“Kalau untuk memesan barang haram nanti tinggal di panggil aja waitersnya, nanti akan ditanya mau pesan apa, nah di situ keinginan kita harus disampaikan dan akan di antarkan kepada kita dengan membayar Rp 300.000 untuk perbutir barang haram itu,” Ucapnya Sabtu 11/2/2023 malam
Dijelaskan sumber bahwa, setelah diantar ke ruangan yang kita tuju, pengunjung tinggal mencet bel yang ada tersedia di Ktv dan beberapa menit kemudian akan datang waitres dan kita tinggal pesan dari mereka, kadang lain pula yang mengantarkan.
“Kalau sabu dan ganja tidak ada beredar dan tidak ada dijual di situ, diduga yang ada pil extasi dan H5 seharga Rp 300rb dan keytamin 650rb tergantung jenis obat obatnya, kalau keytamin serbuk siap pakai dibandrol dengan harga Rp 650rb sampai dengan Rp 700rb, kalau pesan extasi akan diantarkan dengan bungkusan tisu, kalau pesan keytamin akan diantarkan lengkap dengan piring dan sedotan pipet nya,” Cetusnya
Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Iptu Widi Lumbanraja saat di konfirmasi pada Minggu 12/2/2023 Malam mengenai hal tersebut belum memberikan tanggapan terkait dugaan peredaran narkoba di Ktv tersebut.
Kami juga Masi berupaya melakukan konfirmasi terhadap pihak Ktv yang diduga sebagai humas Ktv Grand Stasion tersebut berinisial JH namun belum mendapatkan tanggapan.(TIM)