Medan,Metroasia.co – LSM Perjuangan Keadilan Sumatera Utara menyoroti lambannya kinerja Kepolisian Daerah Sumatera Utara dibawah kepemimpinan Irjen RZ. Panca Putra Simanjuntak dalam menyikapi dugaan peredaran narkoba yang dijual bebas di dragon ktv yang berlokasi di jalan H. Adam Malik Kelurahan Sei Agul Kecamatan Medan Barat Kota Medan.
Hal tersebut disampaikan Agustinus R Kaban, Ketua DPD LSM Perjuangan Keadian Sumatera Utara. (29/11/22).
Dugaan peredaran narkoba di dragon ktv ditemukan ketika team melakukan investigasi (pemantauan langsung) ke dragon ktv ditemukan penjualan narkoba jenis pil ekstasi dan pil happy five (h5) dengan bandrol Rp. 300.000, per butir pil ekstasi dan Rp. 200.000, per bitir pil happy five (h5), ucap Agustinus.
Ditambahkan, dugaan pelanggaran izin jam operasional sesuai peraturan daerah (perda) yang berlaku dikota medan untuk karaoke antara pukul 14.00 – 02.00 wib, akantetapi dragon ktv buka 24 jam nonstop, ujar Agustinus.
“Jelas sekali, bahwa dragon ktv menkangkangi peraturan daerah kota medan yang berlaku dan perlu dilakukan tindakan tegas dari pihak pemerintahan kota medan khususnya satpol pp kota medan”, imbuh Agustinus.(TIM)