• HUKUM KRIMINAL
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • NEWS
  • DAERAH
Metroasia.co
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
No Result
View All Result
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
No Result
View All Result
Metroasia.co
No Result
View All Result
Home HUKUM KRIMINAL

Nekat Jadi Jurtul Togel, Pria Ini Diringkus Polsek Patumbak

Redaksi Metroasia.co by Redaksi Metroasia.co
7 September 2022
in HUKUM KRIMINAL
0 0
0
Nekat Jadi Jurtul Togel, Pria Ini Diringkus Polsek Patumbak
0
SHARES
4
VIEWS
Bagikan WhatsappBagikan FacebookBagikan XBagikan Telegram

Patumbak,Metroasia.co – Team Tekab Unit Reskrim Polsek Patumbak, meringkus pelaku perjudian jenis toto gelap (togel), di jalan Balai desa Gg. Horas Desa Marsndal II, Kecamatan Patumbak, Senin ( 5 /9/2022/ sekira pukul 11 30 WIB.

Tersangka adalah Pantur Purba(59) , penulis togel , warga jalan Balai desa Gg. Horas, Desa Matendal II, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang.

Dari tersangka, petugas juga ikut mengamankan berbagai barang bukti berupa, 1 unit HP Merk Nokia, uang tunai Rp. 50.000,00, 1 buah buku tafsir mimpi, 2 lembar buku berisi nomor keluar dan 1 lembar kertas berisi nomor tebakan togel ( Sidney).

Kapolsek Patumbak Kompol Faidir Chan, SH., MH ketika dikonfirmasi wartawan melalui Kanit Reskrim Polsek Patumbak, AKP Ridwan SH, Rabu (7/9/2022) sekira pukul 17.00 WIB menjelaskan, kalau tersangka ditangkap atas informasi masyarakat. Dan melanggar hukum dengan dasar UU RI NO 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Repobelik Indonesia.

Lebih lanjut dikatakan AKP Ridwan, kalau kronologis penangkapan tersangka, Pada hari Senin, tanggal 5 September 2022 sekitar pukul 11.00 WIB,, team Opsnal Unit Reskrim Polsek Patumbak melakukan lidik di lokasi lokasi yang di duga tempat permainan judi jenis togel (Sidney).

Disaat melakukan penyelidikan itu team mendapat informasi dari masyarakat kalau di salah satu kedai yang terletak Jalan Balai Desa Gg Horas Desa Marendal II Kecamatan Patumbak, di duga ada pelaku membuka atau menulis Permainan judi Jenis Togel ( Sitney ).

Kemudian team langsung ke sekitar lokasi dan Pulbaket. Dari hasil pulbaket, diduga keras pelaku sedang berada di kedai tersebut sedang menulis Togel sambil menunggu para pemasang. Setelah akurat dan di pastikan team langsung mendekati pelaku dan mengamankan pelaku berikut barang bukti.

” Selanjutnya team memboyong Pelaku ke Unit Reskrim Polsek patumbak dan di serahkan kepada Penyidik Guna di lakukan Proses lebih lanjut” Jelas Kanit Reskrim Polsek Patumbak.

AKP Ridwan juga menyebutkan, kalau pelaku di ancam melanggar Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman minimal 5 ( lima ) tahun hukuman penjara.
(***)

Tags: Judi togelJurtul Togelpolsek patumbak

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • Aceh
  • ADVERTORIAL
  • Cerita Online
  • DAERAH
  • Dating Tips
  • Ekonomj
  • HUKUM KRIMINAL
  • Kemenkunham
  • Melek Hukum
  • NASIONAL
  • NEWS
  • Olahraga
  • OPINI
  • Pariwisata
  • Pematangsiantar
  • PEMERINTAHAN
  • Pendidikan
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • POLRI
  • Ragam dan Budaya
  • RELIGI
  • Seremonial
  • Simalungun
  • SOSIAL
  • TNI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • DISCLAIMER
  • REDAKSI

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • HUKUM KRIMINAL
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • NEWS
  • DAERAH

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

WhatsApp Kami