• Latest

Terjerat UU Tipikor, Tersangka Bupati Mimika Gugat KPK Lewat Praperadilan

16 Agustus 2022

Hari Raya Idul Adha, Bupati Simalungun Serahkan Hewan Qurban ke Masjid Raya Taqwa Parapat

7 Juni 2025

Kapolres Simalungun Sambut Kunjungan Kerja Kepala Staf Tni Ad Dalam Upaya Penguatan Sinergi TNI-POLRI

4 Juni 2025

Mobil Pegawai PDAM Tirta Lihou Terbalik Di Simpang Tol Sinaksak

3 Juni 2025

Pemkab Simalungun Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila, Wakil Bupati Sebagai Inspektur

2 Juni 2025

Wakil Bupati Simalungun Berikan Apresiasi Kepada Penyelenggara RBM

28 Mei 2025

524 SK Pengangkatan CPNS di Lingkungan Pemkab Simalungun Formasi Tahun 2024

26 Mei 2025

Ayah Bejat Cabuli 3 Putri Kandung di Simalungun Ditangkap

24 Mei 2025

Modus Pinjam, Acong Pelaku Penggelapan Sepeda Motor Ditangkap Polisi

24 Mei 2025

Penangkapan Diduga Pengedar Narkotika Jenis Sabu oleh Tim Intelrem 022/PT di Kota Tebing Tinggi

23 Mei 2025

Hamili Pekerja Bank, Anggota DPRD Sumut Dilaporkan ke Polda

21 Mei 2025

Pengurus DPC IPeKB Kabupaten Simalungun Masa Bakti 2024-2028 Dilantik Dan Dikukuhkan

21 Mei 2025

Pemilik Sabu 3,3 Ons di Bangun Tertangkap, Jaringan Suro Terus Diburuh

21 Mei 2025
  • HUKUM KRIMINAL
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • NEWS
  • DAERAH
Minggu, Juni 8, 2025
  • Login
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
No Result
View All Result
Metroasia.co
ADVERTISEMENT
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
No Result
View All Result
Metroasia.co
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home HUKUM KRIMINAL

Terjerat UU Tipikor, Tersangka Bupati Mimika Gugat KPK Lewat Praperadilan

Redaksi Metroasia.co by Redaksi Metroasia.co
16 Agustus 2022
in HUKUM KRIMINAL, NASIONAL, NEWS, PEMERINTAHAN
Reading Time: 2 mins read
A A
ADVERTISEMENT
  • WhatsApp
  • Telegram
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • LinkedIn

Jakarta, Metroasia.co – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, kembali menggelar sidang Praperadilan kedua atas permohonan Bupati Mimika Eltinus Omaleng yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Selasa (16/8/2022).

Sidang praperadilan ini terkait bukti – bukti penguat dugaan tindak pidana korupsi Bupati Mimika, Eltinus Omalemg.

RelatedPosts

524 SK Pengangkatan CPNS di Lingkungan Pemkab Simalungun Formasi Tahun 2024

Ayah Bejat Cabuli 3 Putri Kandung di Simalungun Ditangkap

Modus Pinjam, Acong Pelaku Penggelapan Sepeda Motor Ditangkap Polisi

KPK sebelumnya telah menyatakan Eltinus Omaleng bersalah, dan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pasal ini terkait dengan korupsi yang menyebabkan kerugian Negara sebesar 32 Miliar.

Namun sejatinya, KPK belum mengumumkan penetapan status Eltinus sebagai tersangka di kasus ini. Sebab, KPK hanya akan mengumumkan tersangka dan konstruksi perkara setelah dilakukan penahanan atau upaya jemput paksa.

Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan nomor perkara 62/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL, disebutkan, bahwa Eltinus Omaleng berstatus sebagai Pemohon dengan Termohon Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam perkara itu, hadir perwakilan KPK dan juga pengacara dari Eltinus Omaleng yang dipimpin langsung hakim ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Wahyu Iman Santoso SH., MH.

“Sidang akan diagendakan kembali hari Kamis, tanggal 18 Agustus 2022. “Ucap Hakim Ketua.

Hakim ketua juga menyebut putusan akan dibacakan pada hari Senin mendatang setelah sidang praperadilan kamis nanti dimana KPK harus membawa bukti lainnya dan saksi – saksi.

Menanggapi pernyataan itu, perwakilan KPK ketika dimintai keterangan usai sidang di ruang utama PN Jaksel oleh wartawan, pihaknya mempersilahkan konfirmasi langsung ke Jubir KPK, Ali Fikri.

“Silahkan rekan – rekan wartawan konfirmasi dan meminta keterangan langsung ke jubir KPK kami ya, ke pak Ali langsung saja. “Ucap dia.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan adanya gugatan praperadilan yang diajukan Bupati Mimika Eltinus Omaleng. Persidangan itu berlangsung hari ini, Selasa (16/8/2022).

“Hari ini (16/8) sesuai penetapan dan relas panggilan dari PN Jakarta Selatan, diagendakan persidangan praperadilan perdana yang diajukan Bupati Mimika,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (16/8/2022).

Dia menegaskan Praperadilan merupakan mekanisme dalam pengujian syarat formil penyidikan yang dilakukan KPK.

Lanjut Ali, praperadilan tidak membahas soal materi penyidikan yang tengah diungkap KPK.

“Perlu kami sampaikan, praperadilan merupakan ajang uji atas syarat formil penyidikan yang KPK lakukan, bukan materi penyidikan, sehingga KPK hargai upaya dimaksud,” jelasnya.

Ali memastikan proses penyidikan perkara yang menjerat Eltinus itu telah sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.

“Namun perlu kami tegaskan bahwa seluruh proses penyidikan perkara tersebut telah sesuai mekanisme hukum acara berlaku,” ucap Ali.

Adapun dalam perkara itu, kata Ali, penyidik KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup. Oleh sebab itu, Ali optimistis majelis hakim bakal menolak gugatan tersebut.

“Dasar penyidikan karena KPK telah menemukan adanya bukti permulaan yang cukup sebagaimana disyaratkan undang-undang,” sebutnya.

“Untuk itu kami yakin permohonan akan di tolak hakim,” tutup Ali.

Seperti diketahui sebelumnya, KPK tengah mengusut dugaan adanya tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan gereja di Kabupaten Mimika, Papua. KPK tengah mengumpulkan sejumlah alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi.

“Benar saat ini KPK sedang melakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahap 1 TA 2015 di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua,” kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (4/11/2020) lalu.

Ali mengatakan KPK akan memeriksa sejumlah saksi untuk mengumpulkan alat bukti. Sebelumnya, KPK memeriksa delapan saksi terkait kasus dugaan korupsi pembangunan gereja di Mimika. Ketujuh saksi itu diperiksa pada Rabu (11/11/2020) lalu.(Rel)

  • WhatsApp
  • Telegram
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • LinkedIn
Tags: Bupati papuaKorupsiKPKMimikaPN Jaksel
Previous Post

Wakalemdiklat Polri berikan kuliah umum kepada siswa SIP angkatan 51

Next Post

Meriah,,, Pawai Obor HUT RI ke-77 di Humbahas

RelatedPosts

524 SK Pengangkatan CPNS di Lingkungan Pemkab Simalungun Formasi Tahun 2024

by Redaksi
26 Mei 2025
0
0

Metroasia.co, Simalungun Bupati Simalungun, Anton Achmad Saragih menyerahkan 524 Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) kepada CPNS...

Ayah Bejat Cabuli 3 Putri Kandung di Simalungun Ditangkap

by Redaksi
24 Mei 2025
0
0

Metroasia.co, Simalungun Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus pencabulan yang menggegerkan masyarakat setelah seorang ayah berinisial "TRT" (41 tahun) nekat mencabuli...

Modus Pinjam, Acong Pelaku Penggelapan Sepeda Motor Ditangkap Polisi

by Redaksi
24 Mei 2025
0
0

Metroasia.co, Simalungun Polres Simalungun melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polsek Perdagangan berhasil mengamankan seorang tersangka pelaku tindak pidana penggelapan...

Penangkapan Diduga Pengedar Narkotika Jenis Sabu oleh Tim Intelrem 022/PT di Kota Tebing Tinggi

by Redaksi Metroasia.co
23 Mei 2025
0
0

Tebing Tinggi,Metroasia.co – Tim Intelrem 022/PT telah berhasil mengamankan seorang warga sipil yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu dalam...

Hamili Pekerja Bank, Anggota DPRD Sumut Dilaporkan ke Polda

by Redaksi
21 Mei 2025
0
0

Metroasia.co, Medan Seorang anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) berinisial FA dilaporkan ke Polda Sumut oleh SN atas dugaan kekerasan seksual....

Pengurus DPC IPeKB Kabupaten Simalungun Masa Bakti 2024-2028 Dilantik Dan Dikukuhkan

by Redaksi
21 Mei 2025
0
0

Metroasia.co, Simalungun Pengurus DPC (Dewan Pengurus Cabang) IPeKB (Ikatan Penyuluh Keluarga Berencana) Simalungun Masa Bakti 2024-2028 telah dilantik dan dikukuhkan,...

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • Aceh
  • Cerita Online
  • DAERAH
  • Dating Tips
  • Ekonomj
  • HUKUM KRIMINAL
  • Kemenkunham
  • Melek Hukum
  • NASIONAL
  • NEWS
  • Olahraga
  • OPINI
  • Pariwisata
  • Pematangsiantar
  • PEMERINTAHAN
  • Pendidikan
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • POLRI
  • Ragam dan Budaya
  • RELIGI
  • Seremonial
  • Simalungun
  • SOSIAL
  • TNI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • DISCLAIMER
  • REDAKSI

© 2022 MetroAsia.co - Berani Demi Rakyat & Sesuai Fakta by MetroAsia.

No Result
View All Result
  • HUKUM KRIMINAL
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • NEWS
  • DAERAH

© 2022 MetroAsia.co - Berani Demi Rakyat & Sesuai Fakta by MetroAsia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.

WhatsApp Kami