Medan,Metroasia.co – Hendra Sakti alias Odoy Pria (43)warga Jalan Pahlawan, Gang Gembira No 41 Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Medan Perjuangan terpaksa dijemput dan dijebloskan ke jeruji besi oleh tim reskrim Polsek Medan Timur Polrestabes Medan
Hendra ditangkap Polsek Medan Timur karena melakukan pencurian di Jalan Pahlawan, No 27, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP /B/ 267 / V / 2022 / Sek Medan Timur tanggal 25 Mei 2022 kasus 363 KUHPidana Pelapor An : Putri Nasution
Kapolsek Medan Timur Kompol Rona Tambunan, ST,SIK,MH Melalui Kanit Reskrim Polsek Medan Timur Iptu Jefri Simamora, SH membenarkan penangkapan pria tersebut karena melakukan pencurian di Jalan Pahlawan, No 27 ,Kecamatan Medan Perjuangan.
“Hs alias Odoy pelaku pencurian kami tangkap di Jalan Wiliam Iskandar, Kelurahan Siderejo, Kecamatan Medan Tembung, (Pasar Bengkok) pada kamis 16 Juni 2022, Pukul 06.20 Wib, kejadian tersebut bermula pada hari Rabu, 25 Mei 2022, sekira Pukul 20:00 WIB pelapor datang bersama dengan suami pelapor Fajar Deliansyah ke Ruko pelapor dan pada saat sudah tiba di Ruko pelapor dimana ruko pelapor sudah dalam keadaan terbuka dan pelapor beserta suami pelapor masuk dan keadaan ruko sudah berantakan dan barang barang di ruko sudah hilang. Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami total kerugian Rp. 50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah) dan Selanjutnya korban datang ke Polsek Medan Timur untuk membuat Laporan Polisi.
Dijelaskan Kanit bahwa, setelah mendapatkan laporan kami langsung melakukan cek tkp dan mencari tau idenduitas pelaku, sehingga Tim 7.5 mendapat informasi dari Informen bahwa adanya 1 (satu) orang TSK kasus 363 (KDH) sedang berada di Jln. Wiliam Iskandar (Pasar Bengkok) sedang berbelanja menemani istrinya, Kemudian Tim 7.5 dipimpin Panit I Reskrim Polsek Medan Timur menindaklanjuti informasi tersebut dan mendatangi pasar bengkok, anggota melihat TSK yang dimaksud sedang berada dipinggir Jalan Wiliam Iskandar di atas Becak Barang miliknya kemudian anggota menghampiri laki – laki tersebut dan langsung mengamankan TSK tersebut.
“Selanjutanya anggota melakukan Interogasi terhadap TSK Hendra Sakti alias Odoy dan dia mengatakan bahwa memang benar dia lah yang melakukan pencurian di Jln. Pahlawan No. 27 Kel. Pahlawan Kec. Medan Perjuangan bersama dengan temannya yang bernama Mawardi alias Uwik, Selanjutnya anggota melakukan pengembangan untuk mencari TSK Mawardi alias Uwik ke Rumah Kos kosanya di Jln. Satria Barat namun TSK Mawardi alias Uwik tidak berada didalam rumah tersebut,” Ujar Iptu Simamora
Lanjut Iptu Simamora, kemudian Tersangka Hendra Sakti alias Odoy menerangkan dia lah yang melakukan pencurian di rumah No. 27 tersebut bersama dengan temannya Mawardi alias Uwik dan mengambil Pintu Besi dan Closet. Dan dia mengakui mendapat hasil Rp.700.000 dari hasil penjualan barang – barang curian tersebut.
“Saat ini tersangka bersama barang bukti Barang Bukti 1( Satu) Pintu besi, 4 (Empat) Jerjak besi Jendela, Pakaian pada saat melakukan pencurian, Kaos kutang warna putih dan celana training warna biru merk adidas kami amankan ke Polsek Medan Timur sambil Pelaku kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut,” Pungkas Kanit Reskrim Polsek Medan Timur tersebut.
(Reporter : Leodepari)