Samosir, Metroasia.co – Kepala Kejaksaan Negeri Samosir Andi Adikawira Putera, S.H., M.H. melalui Kasie Intelijen Kejaksaan Negeri Samosir Tulus Yunus Abdi, S.H., M.H. menyampaikan pada hari Rabu tanggal 15 Juni 2022 pukul 10:00 wib bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Samosir, Kejari Samosir menggelar Rapat Pembentukan Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan. (15/06/2022)
Kegiatan ini dimaksud sebagai upaya preventif dalam penyelesaian permasalahan aliran kepercayaan dan keagamaan.
Bahwa hadir dalam rapat tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Samosir, Andi Adikawira Putera, S.H., M.H., Kasie Intelijen Tulus Yunus Abdi, S.H., M.H. beserta staf Intelijen Kejari Samosir. Kepala Kantor Kesbangpol Kabupaten Samosir Dumosch Pandiangan, Kaposda BIN David Sihombing, Pasi Inteldim 0210/TU Sodogoron Situmorang, Kanit Intelkam Polres Kab. Samosir R.A Purba, SH, Ketua FKUB, Pdt. JM Sinaga, S.Th, Kepala Kementrian Agama Kab. Samosir, Tawar Tua Simbolon, Sekretaris Bagian Pemerintahan Kab. Samosir.
Kajari Samosir, Andi Adikawira Putera, S.H., M.H. mengatakan Tim Koordinasi Pakem Kabupaten Samosir terdiri dari unsur Kejaksaan, Kepolisian, TNI, Kemenag, Kesbangpol, Disparporabud dan FKUB.
Kajari Samosir menyampaikan bahwa tugas dari Tim Pakem itu sendiri yaitu menerima dan menganalisa laporan atau informasi tentang aliran kepercayaan atau aliran keagamaan; meneliti dan menilai secara cermat perkembangan suatu aliran kepercayaan atau aliran keagamaan untuk mengetahui dampak – dampaknya bagi ketertiban dan ketentraman umum, mengajukan laporan dan saran sesuai dengan jenjang wewenang dan tanggung jawab.
Bahwa pelaksanaan kegiatan Rapat Koordinasi Tim Pakem Kabupaten Samosir sebagaimana diatur dalam pasal 30 ayat (3) huruf d dan e Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan R.I, Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan R.I yaitu dalam bidang ketertiban dan ketentraman umum, kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan Pengawasan kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara serta pencegahan penyalahgunaan atau penodaan agama.
Bahwa dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Jaksa Agung RI nomor : PER-019/A/JA/09/2015 tentang tim koordinasi pengawasan aliran kepercayaan dan keagamaan dalam masyarakat yang merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan Kejaksaan. Maka Tujuan dari pelaksanaan tersebut yaitu agar tidak terdapat aliran kepercayaan yang menyimpang/sesat dari kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sehingga Tim Pakem dapat mengambil langkah – langkah atau tindakan terhadap aliran – aliran kepercayaan yang dapat membahayakan kerukunan masyarakat dan Negara.
Bahwa rapat ini merupakan satu tugas dari Kejari Samosir dalam melakukan koordinasi dengan stake holder dalam rangka mengupdate perkembangan situasi saat ini khususnya perkembangan aliran kepercayaan dan aliran keagamaan di Kabupaten Samosir, guna mencegah adanya konflik baru di lingkungan masyarakat Kabupaten Samosir, dan dengan dilaksanakannya kegiatan Rakor Pakem tersebut diharapkan keberadaan aliran kepercayaan dan aliran keagamaan di wilayah Kabupaten Samosir dapat terkoordinir dengan baik dan keberadaanya dapat berdampingan dengan agama yang dianut oleh masyarakat Kabupaten Samosir secara baik.
Harapannya keberadaan aliran kepercayaan dan aliran agama di masyarakat menjadi potensi yang dapat menambah keberagaman budaya bangsa khususnya yang ada di Kabupaten Samosir yang dapat dijadikan satu kekuatan dalam peningkatan pembangunan bangsa dan negara menjadi lebih baik menuju masyarakat Indonesia yang adil, makmur serta sejahtera berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Bahwa Dengan adanya pembinaan aliran kepercayaan secara rutin dan berkesinambungan diharapkan keberadaan aliran kepercayaan dan aliran keagamaan di masyarakat dapat hidup berdampingan dengan baik, sehingga gesekan antara penganut aliran kepercayaan dan aliran agama maupun antar sesama pengikut agama dapat dihindari semaksimal mungkin. (R.H)