• HUKUM KRIMINAL
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • NEWS
  • DAERAH
Metroasia.co
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
No Result
View All Result
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
No Result
View All Result
Metroasia.co
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Satpol PP Pematangsiantar Memberi Surat Teguran Ke Pengusaha Properti Pesona Tambun City

Redaksi Metroasia.co by Redaksi Metroasia.co
14 Juni 2022
in NASIONAL, NEWS
0 0
0
Satpol PP Pematangsiantar Memberi Surat Teguran Ke Pengusaha Properti Pesona Tambun City
0
SHARES
118
VIEWS
Bagikan WhatsappBagikan FacebookBagikan XBagikan Telegram

Pematangsiantar,Metroasia.co – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Pematangsiantar Memberi surat teguran kepada Pengusaha Property Perumahanan Pesona Tambun City Yang Beralamat di Tambunan Bolon Kecamatan Siantar Martoba . (14/06/2022).

Namun Satuan Polisi Pamong Praja Tersebut menyurati dikarenakan pembangunan perumahan tersebut belum ada memiliki Surat Izin Membangun (IMB) dari dinas kota Pematangsiantar dan Surat Persetujuan Bangunan Gedung yang melanggar peraturan Walikota Nomor 22 tahun 2021 tentang persetujuan bangunan gedung (PBG) Kota Pematangsiantar .

Lalu sebelumnya Awak Media Metroasia.co juga pernah datang ke lokasi dan juga mengkonfirmasi kepada admin perumahan Pesona Tambun City melalui whatsaap ia mengatakan ,

” Sudah pak,masih proses ” ucapnya

Seharusnya sebelum ada izin membangun pihak properti perumahan tidak boleh membangun .kecuali izin IMB atau PBG dari Pemerintah Kota Pematangsiantar Sudah keluar baru lah pemilik property perumahan itu bisa membangun .

Terlepas dari itu Metroasia.co juga konfirmasi kepada Kasatpol PP Bernama Robert Samosir ia mengatakan ,

“Sesuai peratura  yang ada kami menyurati teguran satu kepada pihak property perumahan tersebut,dikarenakan izin IMB atau PBG belum ada,di surat teguran kami jelas tertera sesuai peraturan Nomor 22 Tahu  2021″ucapnya

Ia melanjutkan,jika teguran ke satu ini tidak di dengarkan maka kami masuk teguran ke dua,jika juga tidak di dengar maka kami masukkan teguran ke tiga.

” tetapi jika tidak mendengarkan dan tetap beroperasi membangun,maka kami dari dinas yang ada ikut serta dalam membidangi hal ini,akan ikut melakukan pembongkaran bangunan itu ” pungkasnya . (Try/red)

Tags: Perumahan tambunSatpol PP siantar

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • Aceh
  • ADVERTORIAL
  • Cerita Online
  • DAERAH
  • Dating Tips
  • Ekonomj
  • HUKUM KRIMINAL
  • Kemenkunham
  • Melek Hukum
  • NASIONAL
  • NEWS
  • Olahraga
  • OPINI
  • Pariwisata
  • Pematangsiantar
  • PEMERINTAHAN
  • Pendidikan
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • POLRI
  • Ragam dan Budaya
  • RELIGI
  • Seremonial
  • Simalungun
  • SOSIAL
  • TNI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • DISCLAIMER
  • REDAKSI

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • HUKUM KRIMINAL
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • NEWS
  • DAERAH

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

WhatsApp Kami