• Latest

Diduga Berdiri Diatas Garis Sempadan Sungai, Rumah Di Perumahan Griya Sumber Jaya Dibiarkan Pemko Pematangsiantar

1 Juni 2022

Kunjungi Korban Lakalantas Bus ALS, Bupati Simalungun Berikan Santuan dan Akta Kematian

9 Mei 2025

Hadiri Sosialisasi Koperasi Merah Putih, Bupati Simalungun: “Mari kita wujudkan koperasi desa yang sehat, mandiri, dan berpihak pada rakyat

8 Mei 2025

Terkait Penghinaan Kepada Marga Pono, Anggota DPR Ahmad Dhani Kena Teguran Secara Lisan

8 Mei 2025

Kasat Narkoba Simalungun Beraksi, 1 Ons Sabu Diamankan, Tak Ada Ampun Bagi Bandar!

7 Mei 2025

Tidak Memiliki Ijin, Galian C Milik James Siagian di Tanah Jawa Ditutup

6 Mei 2025

Mempercepat Pencapaian Pembangunan Jalan Dan Jembatan di Simalungun, Bupati Tandatangani Nota Kesepakatan dengan Dandim 0207/Sml

6 Mei 2025

Musrenbang RPJMD dan RKPD Prov. Sumut, Bupati Simalungun Sambut Positif Dengan Kolaborasi Antar-Daerah

6 Mei 2025

Hadiri Giat Gerakan Wisata Bersih, Wakil Bupati Simalungun Serukan Aksi Nyata Jaga Kebersihan Danau Toba

6 Mei 2025

Pemkab Simalungun Menggelar Pekan Imunisasi Dunia

5 Mei 2025

Bupati Simalungun Secara Resmi Menutup Kegiatan MTQ ke 51 Yang Dilaksanakan Selama Tiga Hari

5 Mei 2025

Bupati Simalungun Ziarah ke Makam Pelopor dan Tokoh Pendidik Simalungun Op. Guru Jason Saragih

3 Mei 2025

Polda Sumut Ungkap 101 Kasus Narkoba dan Miras Ilegal di Pematangsiantar dan Simalungun

2 Mei 2025
  • HUKUM KRIMINAL
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • NEWS
  • DAERAH
Jumat, Mei 9, 2025
  • Login
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
No Result
View All Result
Metroasia.co
ADVERTISEMENT
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
No Result
View All Result
Metroasia.co
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home NASIONAL

Diduga Berdiri Diatas Garis Sempadan Sungai, Rumah Di Perumahan Griya Sumber Jaya Dibiarkan Pemko Pematangsiantar

Redaksi Metroasia.co by Redaksi Metroasia.co
1 Juni 2022
in NASIONAL, NEWS, PEMERINTAHAN
Reading Time: 2 mins read
A A
ADVERTISEMENT
  • WhatsApp
  • Telegram
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • LinkedIn

Pematangsiantar,Metroasia.co – Sering terjadi nya banjir diperkotaan diduga karena maraknya bangunan diareal garis sempadan sungai yang dilakukan oleh pihak tak bertanggungjawab yang secara sengaja mempersempit garis sempadan sungai dengan melakukan pembangunan property dan perumahan dengan melanggar garis sempadan sungai.

Pemerintah telah mengatur hal ini di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 Tentang Sungai BAB II Ruang Sungai pasal 9.Garis sempadan pada sungai tidak bertanggul didalam perkotaan ditentukan :

RelatedPosts

Hadiri Sosialisasi Koperasi Merah Putih, Bupati Simalungun: “Mari kita wujudkan koperasi desa yang sehat, mandiri, dan berpihak pada rakyat

Mempercepat Pencapaian Pembangunan Jalan Dan Jembatan di Simalungun, Bupati Tandatangani Nota Kesepakatan dengan Dandim 0207/Sml

Musrenbang RPJMD dan RKPD Prov. Sumut, Bupati Simalungun Sambut Positif Dengan Kolaborasi Antar-Daerah

a.Paling sedikit berjarak 10 m dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai, dalam hal kedalaman sungai kurang dari atau sama dengan 3 m.

b. Paling sedikit berjarak 15 m dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai, dalam hal kedalaman sungai kurang dari atau sama dengan 3 m sampai dengan 20 m.

c. Paling sedikit berjarak 30 m dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai, dalam hal kedalaman sungai lebih 20 m.

Keberadaan perumahan dan permukiman yang berada di Sempadan Sungai yang rawan berpotensi bencana mengakibatkan rumah penduduk rawan terendam banjir jika turun hujan dan debit air sungai naik juga telah di atur dalam pasal 157 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan
Permukiman.

Dari pantauan tim media media dilapangan, Rabu (1/6/22) penegakan sanksi pidana terhadap
perumahan dan permukiman yang berada di Sempadan Sungai yang berpotensi menimbulkan bencana di Kota Pematangsiantar masih terlihat lemah. Salahsatu contohnya adalah Perumahan Griya Sumber Jaya yang terletak di Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar, Developer diduga membangun unit perumahan dengan melanggar garis sempadan sungai yang telah diatur pemerintah. Hal ini menjadi pekerjaan bagi Pemerintah
Kota Pematangsiantar agar kedepannya lebih ketat dalam memberikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Selain itu upaya yang harus dilakukan oleh Pemerintah Kota Pematangsiantar adalah membuat kebijakan
yang melarang adanya bangunan dan permukiman di sepanjang Sempadan Sungai, melakukan koordinasi dan sosialisai antara Pemerintah Kota dan Aparat penegak hukum, melakukan sosialisasi terkait ancaman bencana banjir yang bisa saja terjadi sewaktu-waktu khususnya pada daerah rawan bencana, membentuk personil penegak hukum di bidang Perumahan dan Kawasan
Permukimaan, melakukan pengawasan dan memonitoring terhadap pemanfaatan lahan di Sempadan Sungai Kota Pematangsiantar.

Pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, juga mengatur tentang standar kriteria perumahan dan permukiman, serta diatur pula ketentuan pidananya, yaitu:
“Setiap Orang yang dengan sengaja membangun perumahan dan/atau
permukiman di tempat yang berpotensi dapat menimbulkan bahaya bagi
barang ataupun orang sebagaimana dimaksud dalam pasal 140,
dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1(satu) tahun atau denda paling banyak Rp.50,000,000,- (Lima Puluh Juta Rupiah).

Seharusnya Bila Perumahan melanggar ketentuan yang telah di terapkan dalam Undang-undang tersebut, dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuannya. Jika memang terjadi kesalahan
pada permukiman yang berdiri di garis sempadan sungai maka harus ditertibkan dan ditegakan, dengan kata lain menerapkan sanksi pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, peraturan penggunaan ancaman sanksi pidana diatur pada pasal 157.

Penegakan sanksi pidana pada pasal 157 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman ini perlu diterapkan terhadap perumahan dan permukiman yang berada di Sempadan Sungai Kota Pematangsiantar karena memang jelas telah melanggar ketentuan yang berada di dalam undang-undang tersebut.

Pada hal ini sudah adanya peraturan yang mengatur di dalam undang-undang tetapi pada kenyataannya belum diterapkan sanksi terhadap perumahan dan permukiman yang berada di sempadan sungai-sungai tersebut.(TIM)

  • WhatsApp
  • Telegram
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • LinkedIn
Tags: pemko pematangsiantarPerumahan GryaSungai
Previous Post

Kapolda Sumut ikuti upacara peringatan Hari Lahir Pancasila secara virtual

Next Post

Babinsa Laksanakan Komsos Dengan Tokoh Masyarakat Dalam Rangka Meningkatkan Keamanan

RelatedPosts

Hadiri Sosialisasi Koperasi Merah Putih, Bupati Simalungun: “Mari kita wujudkan koperasi desa yang sehat, mandiri, dan berpihak pada rakyat

by Redaksi
8 Mei 2025
0
0

Metroasia.co, Simalungun Dalam rangka mendukung realisasi Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya dalam memperkuat ekonomi rakyat dan membangun Indonesia, Pemerintah...

Mempercepat Pencapaian Pembangunan Jalan Dan Jembatan di Simalungun, Bupati Tandatangani Nota Kesepakatan dengan Dandim 0207/Sml

by Redaksi
6 Mei 2025
0
0

Metroasia.co, Simalungun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun dengan Kodim 0207/SML tandatangani nota kesepakatan tentang pelaksanaan kerja sama operasionalisasi kegiatan perbaikan jalan...

Musrenbang RPJMD dan RKPD Prov. Sumut, Bupati Simalungun Sambut Positif Dengan Kolaborasi Antar-Daerah

by Redaksi
6 Mei 2025
0
0

Metroasia.co, Simalungun Bupati Simalungun, Anton Achmad Saragih menghadiri Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sumatera...

DPRD Sumut, Rony Situmorang Reses di Siantar Bahas Ranperda Dan Pencegahan Narkoba

by Redaksi
29 April 2025
0
0

Metroasia.co, Pematangsiantar, Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara dari fraksi partai Nasdem, Rony Situmorang, SH, M.IP, menggelar reses tentang Rancangan Peraturan...

Kunjungi Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi dan Nagori Totap Majawa, Ketua TP PKK Kabupaten Simalungun Lakukan Pembinaan 10 Program pokok PKK

by Redaksi
29 April 2025
0
0

Metroasia.co, Simalungun Ketua TP PKK Kabupaten Simalungun, Ny. Darmawati Anton Achmad Saragih didampingi Ny. Rospita Benny Gusman Sinaga bersama pengurus...

Bupati Simalungun Sambut Tamu Dari Kemendukbangga/BKKBN Prov. Sumut

by Redaksi
25 April 2025
0
0

Metroasia.co, Simalungun Bupati Simalungun, Anton Achmad Saragih memerima kedatangan Kepala Perwakilan Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana...

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • Aceh
  • Cerita Online
  • DAERAH
  • Dating Tips
  • Ekonomj
  • HUKUM KRIMINAL
  • Kemenkunham
  • Melek Hukum
  • NASIONAL
  • NEWS
  • Olahraga
  • OPINI
  • Pariwisata
  • Pematangsiantar
  • PEMERINTAHAN
  • Pendidikan
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • POLRI
  • Ragam dan Budaya
  • RELIGI
  • Seremonial
  • Simalungun
  • SOSIAL
  • TNI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • DISCLAIMER
  • REDAKSI

© 2022 MetroAsia.co - Berani Demi Rakyat & Sesuai Fakta by MetroAsia.

No Result
View All Result
  • HUKUM KRIMINAL
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • NEWS
  • DAERAH

© 2022 MetroAsia.co - Berani Demi Rakyat & Sesuai Fakta by MetroAsia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.

WhatsApp Kami