Pematangsiantar,Metroasia.co – Kantor Hukum Alfianto dan Rekan yang beralamat Jalan Pdt Justin Sihombing Kelurahan Siopat Suhu,Kecamatan Siantar Timur .Melaporkan Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Pematangsiantar,Dra Kartini Batu Bara MM, ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Hal itu diketuhui saat kru Metroasia.co bertemu dengan Alfianto SH dikantornya,Minggu(29/5/2022).
Alfianto SH selaku kuasa hukum Juru Parkir yang di pecat secara tanpa sebab oleh Plt Kadishub Kota Pematangsiantar mengatakan bahwa pihaknya telah melaporkan Plt Kadishub siantar.
“Kami Sudah Menyurati/Melaporkan Plt Kadishub Kota Pematangsiantar ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang beralamat Di Jalan Letjen M.T Haryono No .Kav 52-53,RT.3/RW.4,Cikoko, Kecamatan Pancoran Kota Jakarta Selatan ” ucapnya
Ia melanjutkan , ini terkait Dugaan Nepotisme juga ada salah satu pegawai Dishub yang Berinisial AMS.
” Pegawai Dishub berinisial AMS dijadikan menjadi pengawas parkir oleh PLT Dishub. Itu kan ASN mana bisa menjadi pengawas parkir atau Korlap parkir,akan tetapi kami juga akan melaporkan Plt Kadishub Pematangsiantar ini Ke Polres Pematangsiantar ” tuturnya
“Apalagi Plt Kadishub Kota Pematangsiantar pecat seorang jukir tanpa dan tidak sesuai SOP yang ada, bahkan ada salah seorang jukir yang berlapak di depan RSUD Djasamen Saragih Jalan Sutomo Kota Pematangsiantar yang sudah 15 tahun menjadi jukir tiba – tiba tanpa sebab di pecat.Kemudian diganti oleh anak pegawai Dishub yang berinisial AMS”.
“Lalu Anak AMS berinisial JPS Langsung di beri mandat oleh Plt Kadishub Kartini Batubara .sedang kan Jukir lama yang Berlapak Di RSUD Djasamen Saragih itu Bernama Rohani Siregar Di Pecat secara tidak sesuai SOP”. Jelasnya.
Selain itu, Alfianto juga meminta Plt Walikota Pematangsiantar Dr.susanti Dewayani Sp.A mencopot jabatan Dra Kartini Batubara.
“Kami minta ibu Plt Walikota Pematangsiantar Dr.susanti Dewayani Sp.A agar segera mencopot Plt Kadishub Pematangsiantar Dra Kartini Batubara, dikarenakan porsi tempat kartini menjabat saat ini adalah porsi yang tidak dipahaminya sebagai kepala dinas”. Tutup Alfianto.(Try)