PEMATANGSIANTAR
Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan pembongkaran dua papan reklame di jalan Sudirman, kelurahan Proklamasi, kecamatan Siantar Barat dan di jalan Sangnaualuh, kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur. Kamis (8/10/26)
Pembongkaran tersebut dilakukan berdasarkan Surat Tugas Nomor 010/000.1.10/1793/X-2026, serta Surat Keputusan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 001/100.3.3.3/541/IX-2026 tentang Tim Penertiban dan/atau Pembongkaran Bangunan Reklame yang Tidak Memiliki Izin, dan Bangunan yang Tidak Memiliki Persetujuan Bangunan Gedung di Wilayah Kota Pematangsiantar Tahun 2026.
Saat apel personel, Kepala Satpol PP Kota Pematangsiantar Hasudungan Hutajulu SH melalui Sekretaris Mangaraja Tua Nababan SPd MM mengatakan, pembongkaran papan reklame dan setiap penertiban tidak dilakukan secara tiba-tiba ataupun represif.
“Seluruh proses diawali sosialisasi, pemberian surat peringatan, hingga komunikasi kepada pelaku usaha yang terdampak,” ungkapnya.
Sebelum dilakukan penertiban, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mengenai perizinan.
Saat di lapangan, Kasi Penyidikan dan Penyelidikan Henri Marolop Hutapea SE menuturkan, berdasarkan data yang diperoleh, sejumlah bangunan reklame sudah tidak memiliki izin.
“Maka sesuai arahan, kami melakukan penertiban dan pembongkaran,” ujarnya.
Hal itu juga tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 001/100.3.3.3/550/IX-2026 Tanggal 24 September 2026 tentang Penetapan dan Perintah Pembongkaran Bangunan Reklame yang Tidak Memiliki Izin di Kota Pematangsiantar Tahun 2026.
Tampak hadir, Kabid Trantibum Penmas Bilmar Saragih SP, Kepala Seksi Perlindungan Masyarakat Fajar Mukhlis Harahap SSTP MAP, Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum Hendra Hotmian Simanjuntak SAP MSi, serta Kepala Seksi Pembinaan, Pengawasan, dan Penyuluhan Rismanto Sirait SE. (Red)
Robin silaban
