SIMALUNGUN
Proyek Pembangunan Turap/Talud/Bronjong pada ruas jalan Provinsi Tanah Jawa – Batas Asahan di Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun,yang dikerjakan oleh CV.Anugrah Bersama Enginerring dengan sumber dana APBD tahun 2026 dengan nilai pagu Rp.2.938.425.000. disorot. Alat berat jenis excavator yang bekerja di proyek tersebut diduga menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar.
Dugaan tersebut terungkap dari pengakuan salah satu pekerja proyek kepada warga bermarga Sinaga di lokasi proyek, Rabu (23/09)
Menurut Sinaga, Ia awalnya menanyakan jenis solar yang digunakan untuk operasional excavator tersebut. Pekerja itu kemudian menyebut bahwa solar yang digunakan adalah solar subsidi.
“Awalnya kami kesulitan untuk mendapatkan solar. Namun setelah Pangulu datang, kami bisa mendapatkan solar melalui keluarganya,” ujar Sinaga menirukan ucapan pekerja tersebut kepada media.
Pekerja tersebut bahkan menyarankan agar Sinaga berkoordinasi langsung dengan oknum Pangulu yang disebut sebagai pemasok.
Sinaga menambahkan, berdasarkan pengakuan pekerja, proyek tersebut sudah berjalan selama dua bulan dengan kebutuhan solar mencapai 350 liter per hari untuk operasional satu unit excavator.
Kasus dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi untuk kepentingan proyek pemerintah merupakan pelanggaran serius. Sesuai Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM, solar subsidi diperuntukkan bagi rumah tangga, usaha kecil, pertanian, perikanan, transportasi dan pelayanan umum, bukan untuk alat berat proyek komersial / infrastruktur pemerintah.
Aparat Penegak Hukum (APH) diminta untuk menyidik dugaan penyalahgunaan BBM subsidi tersebut dan menelusuri rantai pasoknya hingga ke pihak yang disebut sebagai pemasok. (Red)
Robin silaban
