MEDAN
Penyaluran dana kompensasi lumpsum bantuan beras bagi pensiunan karyawan pelaksana PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) PalmCo hampir tuntas. Hingga Tahap XVI, sebanyak 57.969 purnakarya telah menerima pencairan.
Realisasi penyaluran secara nasional hampir mendekati 100 persen dengan total dana yang telah dibayarkan sekitar Rp579,09 miliar. Sisa penerima yang masih berproses menjadi prioritas manajemen untuk segera dituntaskan.
Manajemen PTPN IV menegaskan, kendala bukan pada anggaran, melainkan pada proses verifikasi data dan kelengkapan dokumen penerima.
Untuk mempercepat penyelesaian, perusahaan melakukan pendekatan jemput bola, terutama kepada purnakarya lanjut usia, penerima yang telah pindah domisili, maupun keluarga purnakarya yang perlu melengkapi dokumen ahli waris.
Direktur SDM dan Umum PTPN IV Suhendri telah mengarahkan seluruh regional untuk mempercepat penuntasan pembayaran dengan melibatkan organisasi pensiunan, antara lain Persatuan Pensiunan Perkebunan Republik Indonesia (P3RI) dan Forum Komunikasi Purnakarya Perkebunan Nusantara (FKPPN).
“Pelibatan organisasi pensiunan kami yakini dapat membantu perusahaan menjangkau penerima yang sulit dikonfirmasi secara administratif maupun fisik,” kata Suhendri, Kamis 10/09/2026.
Di lapangan, persoalan administrasi yang ditemukan cukup beragam. Mulai dari data identitas yang tidak sesuai dengan basis data Dana Pensiun Perkebunan (Dapenbun), rekening tidak aktif atau bukan atas nama penerima, hingga dokumen ahli waris yang belum lengkap bagi pensiunan yang telah meninggal dunia.
Kondisi semakin kompleks ketika purnakarya berusia lanjut, mengalami keterbatasan kesehatan, atau telah berpindah tempat tinggal tanpa memperbarui kontak.
“Karena itu, pendampingan tidak hanya ditujukan kepada purnakarya, tetapi juga kepada keluarga penerima manfaat. Tim di wilayah bersama organisasi pensiunan membantu melacak keberadaan penerima sekaligus memastikan dokumen yang dibutuhkan dapat dilengkapi,” ungkapnya.
*Verifikasi Berlapis untuk Cegah Salah Salur*
Percepatan tetap dilakukan dengan prosedur verifikasi berlapis. Sebagai BUMN perkebunan, PTPN IV harus memastikan pembayaran diberikan kepada penerima yang sah dan memenuhi kriteria.
Dokumen yang menjadi dasar verifikasi meliputi KTP, surat keputusan pensiun beserta lampirannya, dan kartu keluarga. Untuk penerima manfaat janda, duda, atau anak, diperlukan surat keterangan ahli waris dari lurah atau camat. Penerima juga harus memastikan rekening bank masih aktif atas nama yang bersangkutan dan menandatangani surat pernyataan bermeterai.
“Ini menjadi salah satu faktor penting dalam menentukan cepat atau lambatnya pencairan. Kita tidak mau ada kesalahan yang dapat merugikan pensiunan,” sebut Suhendri.
PTPN IV juga menerapkan pemeriksaan internal sebelum dana dikeluarkan. Verifikasi dilakukan bagian sumber daya manusia dan divalidasi Satuan Pengawasan Intern (SPI) untuk mengurangi risiko salah transfer maupun persoalan hukum di kemudian hari.
*Capaian Regional Tinggi*
Capaian penyaluran di sejumlah wilayah menunjukkan progres signifikan. Di Regional I penyaluran telah menjangkau 19.376 penerima dan di Regional II sebanyak 25.949 penerima.
“Perbedaan capaian antarwilayah berkaitan dengan proses pemutakhiran dan pencocokan data penerima. Angka penyaluran tidak semata menggambarkan kecepatan pencairan, tetapi juga proses memastikan setiap penerima yang berhak dapat teridentifikasi dan menerima pembayaran secara tepat,” tutupnya. (Red)
Robin silaban
