SIMALUNGUN
Proyek rehabilitasi saluran senilai Rp9.140.628.000 yang bersumber dari APBD Provinsi Sumatera Utara TA 2026 di Desa Raja Maligas, Kecamatan Huta Bayu disorot. Pekerjaan yang dikerjakan CV. Agung Sriwijaya itu diduga tidak sesuai spesifikasi teknis.
Berdasarkan pantauan di lokasi, Rabu (2/9), proses pencampuran material dilakukan dengan perbandingan yang tidak umum. Dalam rekaman video terlihat pekerja memasukkan setengah sak semen dan 22 skop pasir ke dalam molen.
Setelah dicampur, adukan tersebut dituang hingga 3 kali ke dalam beko untuk digunakan para tukang. Semen yang digunakan bermerk Dinamyx.
Jika dihitung, perbandingan tersebut mendekati 1:6. Pelaksanakan pekerjaan tersebut jelas tidak sesuai standar.
Seorang warga bermarga Manurung yang ditemui di lokasi menyayangkan cara kerja tersebut. Ia menilai pekerjaan tidak sesuai kontrak.
“Lihat lah bang, apakah para pekerja itu menggunakan helm, sarung tangan dan sepatu bot? APD nya tidak ada,” ujarnya.
Warga berharap Dinas terkait segera turun untuk mengevaluasi pekerjaan tersebut agar tidak merugikan keuangan negara.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengawas dari Dinas terkait belum berhasil dikonfirmasi. Upaya menghubungi CV. Agung Sriwijaya juga belum berhasil.
Kepala Dinas PSDA Provinsi Sumut juga belum dapat dikonfirmasi terkait pengawasan proyek tersebut.
Proyek dengan pagu besar ini seharusnya diawasi ketat. Publik menunggu penjelasan dari Pemprov Sumut dan pihak kontraktor agar kualitas pekerjaan sesuai spesifikasi dan anggaran tidak mubazir. (Red)
Robin silaban
