• HUKUM KRIMINAL
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • NEWS
  • DAERAH
Metroasia.co
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
No Result
View All Result
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
No Result
View All Result
Metroasia.co
No Result
View All Result
Home NEWS

ASKEP PTPN IV MAYANG Diduga Ancam Bunuh Wartawan: “Sekali Lagi Kau Beritakan, Kumatikan Kau!”

Redaktur by Redaktur
11 Juni 2026
in NEWS
0 0
0
ASKEP PTPN IV MAYANG Diduga Ancam Bunuh Wartawan: “Sekali Lagi Kau Beritakan, Kumatikan Kau!”
0
SHARES
5
VIEWS
Bagikan WhatsappBagikan FacebookBagikan XBagikan Telegram

SIMALUNGUN – HUKUM

Seorang Asisten Kepala (Askep) PTPN IV Regional II Unit kebun mayang inisian P.Marpaung diduga melakukan pengancaman akan membunuh dua orang wartawan yang sedang melintas dilokasi perkebunan, P.Marpaung tiba-tiba memberhentikan kedua media inisial (RS), (TP). P.Marpaung langsung melontarkan kata-kata bernada ancaman dan emosi terkait pemberitaan dugaan buruknya pemeliharaan Tanaman Belum Menghasilkan (TBM).Rabu, (10/06/2026)

Peristiwa yang dinilai sebagai bentuk intimidasi terhadap kerja jurnalistik.

Menurut keterangan yang dihimpun,Dengan nada tinggi, oknum Askep itu disebut berkata:
“Ngapain kau berita-beritakan kebun itu? Mengganggu keluargaku kau. Ngapain kau beritakan kerjaanku dan kau bagikan pula kepada pimpinan saya. Ini peringatan terakhir samamu. Sekali lagi kau beritakan kerjaanku, kumatikan kau. Bunuh-bunuhan pun maunya aku. Biar kau kenal aku. Kau pikir takut aku? Entah siapa nanti mati dijagal. Ayo main kita, berdua kalian, gak takut saya!” lantang P.Marpaung

Ancaman tersebut diduga dipicu oleh pemberitaan yang dimuat di sala satu media online Infopersadanews.id berjudul “Anggaran Pemeliharaan Diduga Masuk Kantong, Ratusan Hektar TBM di PTPN IV Regional II Kebun Mayang Terlantar Bagaikan Hutan.”

Meski mendapat intimidasi, wartawan yang menjadi korban tetap merespons dengan tenang dan profesional.
“Saya wartawan. Kalau tidak terima terkait pemberitaan, silakan buat surat keberatan atau hak jawab kepada redaksi saya,” jawab wartawan tersebut.Namun karena diduga sudah tersulut emosi, oknum Askep itu kemudian meninggalkan lokasi.

Ketua DPC Pro Jurnalis Siber (PJS) Kabupaten Simalungun, B. Panjaitan, yang berada di lokasi dan menyaksikan langsung kejadian tersebut, mengecam keras tindakan yang diduga dilakukan oknum pimpinan perkebunan BUMN itu.
Menurutnya, kritik dan kontrol sosial merupakan bagian dari fungsi pers yang dijamin undang-undang.

“Kalau tidak mau pekerjaannya dikritisi atau diberitakan, seharusnya pengelolaan perkebunan dilakukan sesuai SOP. Ini perusahaan BUMN, aset negara yang harus diawasi bersama. Kalau merasa dirugikan oleh pemberitaan, ada mekanisme hak jawab dan hak koreksi, bukan mengancam wartawan,” tegasnya.

Ia menilai tindakan tersebut mencerminkan sikap anti kritik dan berpotensi mencederai prinsip keterbukaan yang seharusnya dijunjung tinggi oleh perusahaan milik negara.

Peristiwa ini justru memunculkan pertanyaan baru di tengah masyarakat. Mengapa seorang pejabat perkebunan begitu emosional terhadap pemberitaan mengenai TBM yang diduga terlantar?
Publik berhak mengetahui bagaimana anggaran pemeliharaan ratusan hektare TBM dikelola. Sebab jika benar kondisi tanaman tidak terawat sementara anggaran pemeliharaan tetap berjalan, maka persoalan ini tidak lagi sekadar masalah teknis perkebunan, melainkan dapat menyentuh aspek akuntabilitas penggunaan keuangan perusahaan negara. Alih-alih memberikan klarifikasi atau membuka data kepada publik, tindakan intimidatif justru berpotensi memperkuat dugaan bahwa ada sesuatu yang tidak ingin diketahui masyarakat.

Ancaman terhadap Wartawan Bisa Berujung Pidana
Ancaman pembunuhan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik merupakan pelanggaran serius terhadap kebebasan pers.
Selain dapat dijerat dengan ketentuan pidana umum terkait pengancaman, pelaku juga berpotensi dijerat Undang-Undang Pers karena dianggap menghalangi kerja jurnalistik yang dilindungi negara.

Beberapa ketentuan hukum yang dapat dikenakan antara lain:

Pasal 336 KUHP tentang pengancaman yang menimbulkan rasa takut.

Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan disertai ancaman atau pemaksaan.

Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mengatur sanksi terhadap pihak yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja wartawan.

Robin silaban

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • Aceh
  • ADVERTORIAL
  • Cerita Online
  • DAERAH
  • Dating Tips
  • Ekonomj
  • HUKUM KRIMINAL
  • Kemenkunham
  • Melek Hukum
  • NASIONAL
  • NEWS
  • Olahraga
  • OPINI
  • Pariwisata
  • Pematangsiantar
  • PEMERINTAHAN
  • Pendidikan
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • POLRI
  • Ragam dan Budaya
  • RELIGI
  • Seremonial
  • Simalungun
  • SOSIAL
  • TNI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • DISCLAIMER
  • REDAKSI

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • HUKUM KRIMINAL
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • NEWS
  • DAERAH

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

WhatsApp Kami