SIMALUNGUN
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Simalungun dengan agenda Penyampaian Hasil Pembahasan Pansus LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2025 diskorsing, Selasa 2/6/2026. Rapat gagal dimulai karena quorum tidak terpenuhi. Dari 50 anggota DPRD, hanya 10 orang yang hadir hingga pukul 15.00 WIB.
Rapat yang dijadwalkan pukul 11.00 WIB itu tak kunjung dimulai meski sudah molor 4 jam. Amatan Metro Asia.co, kursi empuk yang tersedia untuk 50 anggota legislatif hanya terisi 10 kursi. Demikian dengan kursi pimpinan DPRD dan Bupati Simalungun yang tersedia juga terlihat kosong.
Dengan situasi itu, Wakil Ketua DPRD Simalungun dari Fraksi PDIP, Samrin Girsang, akhirnya mengetuk palu menandai rapat diskorsing.
“Berhubung jumlah kehadiran DPRD hanya sebanyak 10 orang, maka rapat Paripurna diskors. Quorum tidak terpenuhi,” kata Samrin di ruang sidang utama DPRD Simalungun, Selasa 2/6.
Saat dikonfirmasi penyebab minimnya kehadiran, Samrin menyebut itu tergantung kepribadian masing-masing anggota.
“Itu tergantung kepribadian masing-masing,” ujarnya singkat.
Ditanya soal langkah Dewan Kehormatan DPRD terhadap anggota yang absen, Samrin mengatakan akan dibahas sesuai peraturan yang berlaku.
“Tentunya akan dirapatkan sesuai peraturan,” katanya.
Sekretariat DPRD Simalungun saat ditanya terkait alasan absennya Bupati dan jajaran eksekutif mengatakan telah menyampaikan undangan/ pemberitahuan.
“Iya bagaimana ? Belum quorum”. Sebutnya
Perlu diketahui, bahwa LKPJ Bupati adalah merupakan laporan wajib yang harus dibahas dan disetujui DPRD maksimal 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir. Keterlambatan pembahasan bisa berdampak pada penilaian kinerja pemerintah daerah.
Robin silaban
